Korupsi Batu Bara Diduga Picu Blackout, Kerugian Rp 5 Triliun

1 week ago 47

KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada periode 2018-2026. Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Robertus Yohanes De Deo mengatakan dugaan korupsi yang diduga memicu pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah itu menyebabkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp 5 triliun.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Robertus.

Hingga kini, Kortastipidkor Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai riil kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara melalui audit investigatif. Penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 setelah mengumpulkan sejumlah dokumen, meminta keterangan para pihak, serta melakukan analisis awal terhadap alat bukti.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan PT OBP dan PT BRA.

Robertus mengatakan penyidik menemukan tiga modus dugaan penyimpangan. Modus tersebut meliputi dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirim atau dipasok, dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut Robertus, modus-modus tersebut mengganggu pasokan batu bara sehingga memicu blackout di sejumlah wilayah di Indonesia. "Seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang tentang KUHP.

Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Pilihan Editor: Siapa Berdusta dalam Pemadaman Listrik Jawa-Bali

Read Entire Article
Parenting |