KPK Buka Peluang Panggil Paksa Bos Sinar Mas Usai Dua Kali Mangkir Dalam Kasus Taspen

11 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil paksa Bos Grup Sinar Mas Indra Widjaja, usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan lembaga antirasuah masih mempertimbangkan melakukan langkah tersebut.

"Memungkinkan untuk itu (dipanggil paksa). Itu dikembalikan kepada penyidik nanti penilaiannya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan pemanggilan terhadap Indra Widjaja merupakan bagian dari kewenangan penyidik. Sebelumnya, putra pengusaha Eka Tjipta Widjaja tersebut telah dua kali absen dari panggilan KPK karena alasan kondisi kesehatan. "Ya itu akan menjadi kewenangan penyidik untuk pemanggilannya, karena dua kali itu ada permasalahan kesehatan," ucapnya.

KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Bos Group Sinar Mas itu pada 12 Februari dan 15 April 2025. Namun, kata Tessa, kedua panggilan itu tidak direspons dengan kehadiran. Indra disebut memiliki kaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif di PT Taspen yang tengah diselidiki lembaga antirasuah.

Tessa memastikan instansinya akan segera memanggil Indra Widjaja. Namun, ia belum memberikan kepastian waktu pemanggilan tersebut dan tidak membeberkan lebih rinci mengenai rencana lembaganya untuk memanggil paksa terhadap Indra Widjaja. "Apakah nanti penyidik akan melakukan pemanggilan kembali? Jadi tunggu saja. Tunggu waktunya yang pasti akan kami beritahu," kata dia.

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali mencuat setelah mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih, Rina Lauwy, melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke KPK pada 2022. Dalam penyelidikan lebih lanjut, Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan, ditahan karena diduga bekerja sama mengalihkan aset sukuk ijarah yang dibeli PT Taspen dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) ke instrumen reksa dana. Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya untuk menutupi kerugian akibat gagal bayar dari AISA.

Pemilihan PT IIM sebagai manajer investasi itu dinilai dilakukan tanpa melalui mekanisme penawaran terbuka, yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian BUMN. 

Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk yang bermasalah seharusnya dipertahankan (hold), dilakukan average down, atau dijual di bawah harga beli—bukan dialihkan ke reksa dana.

KPK juga menetapkan Kosasih sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Dari hasil penyidikan KPK, Kosasih merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp 200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana.

Dalam kasus ini, Antonius Kosasih mengajukan gugatan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut untuk menguji sah atau tidaknya lembaga antirasuah itu menetapkan Kosasih sebagai tersangka.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan Kosasih tercatat dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 27 Maret 2025. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tertulis di laman SIPP, dikutip pada Jumat, 11 April 2025.

M Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Parenting |