JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik masih mencari empat jam tangan mewah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A. Rafiq. Empat jam tangan tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat politikus Partai Golkar itu. “Dalam peristiwa tangkap tangan, penyidik menemukan sembilan boks dan invoice, tapi tidak lengkap, hanya ada lima unit jam,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 25 Mei 2026.
Budi mengatakan keberadaan jam tangan tersebut penting untuk mendukung optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery. “Ada berbagai model jam, tentunya harganya beragam,” ujar dia.
Menurut Budi, KPK tidak hanya berfokus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset. “Karena dari penanganan perkara yang KPK lakukan, lazim kami melakukan penyitaan aset, yang kemudian nanti diputuskan hakim untuk dirampas menjadi milik negara atau sebagai bagian dari upaya pembayaran uang pengganti,” kata Budi.
Penyidik menemukan jam tangan mewah tersebut di rumah Fadia di Pekalongan. Berdasarkan invoice yang ditemukan, jam tangan itu dibeli di INTime Senayan City.
INTime merupakan jaringan ritel jam tangan mewah merek Rolex yang beroperasi di bawah Time International. Perusahaan tersebut dimiliki dan dipimpin pengusaha Irwan Mussry. Untuk mendalami pembelian jam tangan mewah itu, penyidik memeriksa dua saksi, yakni Ida Bagus Agungbajarapany dan seorang Boutique Manager INTime Senayan City.
KPK menangkap Fadia A. Rafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026. Setelah itu, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya atau outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menduga Fadia menjadi penerima manfaat atau beneficial owner PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Fadia mendirikan PT RNB bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MAS). Mereka membangun perusahaan itu sejak Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan PT RNB memperoleh sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023-2026. Sepanjang 2025, PT RNB mengerjakan proyek jasa outsourcing di 17 dinas, tiga rumah sakit umum daerah, dan satu kecamatan.
Menurut Asep, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas melalui anaknya Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya, Rul Bayatun, agar memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa outsourcing. “Pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” kata Asep di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam rentang 2023-2026, PT RNB menerima transaksi senilai Rp 46 miliar yang berasal dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. “Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati,” kata Asep.
KPK merinci keluarga Fadia menerima sekitar Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi Rp 46 miliar tersebut. Dari jumlah itu, Fadia menerima Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu menerima Rp 1,1 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff menerima Rp 4,6 miliar, Mehnaz NA menerima Rp 2,5 miliar, dan Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB menerima Rp 2,3 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Asep mengatakan Fadia mengatur pengelolaan dan distribusi uang tersebut melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “belanja RSUD” yang juga beranggotakan para stafnya. Menurut Asep, setiap pengambilan uang untuk bupati selalu dilaporkan, didokumentasikan, dan dikirim ke grup tersebut. “Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” kata Asep.
Pilihan Editor: Kepala Daerah Masih Korupsi. Apa Guna Retret Prabowo?















































