PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri uang suap yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Uang suap itu diduga berkaitan dalam pengurusan impor di bidang kepabeanan serta cukai rokok pada sektor cukai.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan uang suap pada dua bidang di Ditjen Bea Cukai itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah aman atau safe house di Ciputat, Tangerang Selatan. "Penemuan di safe house itu menjadi salah satu titik awal KPK kemudian melakukan pengembangan untuk sisi cukainya," ucap Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan penemuan uang suap itu diduga telah bercampur menjadi satu dalam pengurusan impor dan cukai rokok. Budi mengungkap uang itu juga diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang mengurus impor serta pita cukai rokok.
"Sehingga setelah temuan dalam penggeledahan itu, penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi dari perusahaan rokok ada di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Madura," ujarnya.
Sebelumnya, KPK tengah mendalami jumlah uang yang disetor oleh setiap pengusaha rokok kepada segelintir pihak di Ditjen Bea Cukai. Uang itu diduga berkaitan dalam pengurusan cukai yang setiap produk rokok dikenakan pita cukai.
Budi mengatakan para pengusaha rokok yang diduga menyetor uang ke Ditjen Bea Cukai dalam pengurusan cukai ini paling banyak berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Budi mengungkapkan lembaganya masih mendalami dugaan suap pengurusan cukai rokok.
“Apakah semuanya ini melakukan dugaan suap atau pemberian uang kepada oknum di Ditjen Bea Cukai dalam pengurusan pita cukai atau seperti apa, ini yang kemudian masih akan terus kami dalami," ujar Budi pada Selasa, 28 April 2026.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh tersangka suap. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Dalam pengembangannya, KPK telah melimpahkan tiga penerima suap ke jaksa penuntut untuk segera menjalani persidangan. Tiga tersangka yang akan disidang yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan. Sedangkan, Budiman masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Sementara itu, pemberi suap yang telah menjalani persidangan yakni John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan. Jaksa penuntut KPK menuntut John Field dengan tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara di kasus suap.
Sedangkan Dedy dan Andri dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. "Serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200 juta, subsider pidana penjara pengganti 80 hari," kata jaksa penuntut, M Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, jo Pasal VII angka 48, Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c, jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiga petinggi Blueray Cargo itu didakwa menyuap pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai senilai Rp 61,3 miliar dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,84 miliar. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 63,1 miliar.
Selain itu, untuk fasilitas hiburan dan barang mewah meliputi fasilitas hiburan malam senilai Rp 1,45 miliar, satu unit jam tangan merek Tag Heuer seharga Rp 65 juta untuk Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.
Jaksa menyatakan suap tersebut diserahkan para terdakwa agar barang-barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan.

















































