KPK dan Kepala BGN Bertemu, Bahas Pencegahan Korupsi MBG

1 week ago 58

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar audiensi dengan pimpinan Badan Gizi Nasional atau BGN untuk membahas pencegahan korupsi pada program tata kelola makan bergizi gratis. Kunjungan pimpinan BGN tersebut dilakukan bersama Direktorat Monitoring dan Pencegahan KPK pada Selasa, 7 Juli 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan audiensi tersebut sekaligus untuk menyampaikan hasil kajian terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu. "Sebelumnya KPK melalui Direktorat Monitoring juga telah menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi perbaikan terkait tata kelola MBG," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya, Selasa.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pantauan Tempo, terdapat tiga pimpinan BGN yang mendatangi kantor KPK. Mereka adalah Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang; serta dua Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Mayor Jenderal TNI Trenggono. Ketiganya tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 10.35 WIB.

Nanik tak menjelaskan rinci maksud kedatangan pimpinan BGN ke kantor KPK. "Kerja sama," kata Nanik singkat saat masuk ke lobi kantor KPK.

Sebelumnya, KPK menyatakan peraturan dalam pelaksanaan program MBG di BGN belum memenuhi standar yang berlaku. Terutama, dalam mengatur tata kelola program sejak perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.

"Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai," demikian dikutip dari Laporan Tahunan KPK 2025 pada Jumat, 17 April 2026.

Menurut KPK, lemahnya regulasi dalam pelaksanaan MBG menimbulkan berbagai risiko di sejumlah sektor. Risiko tersebut meliputi akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga indikasi praktik korupsi dalam pelaksanaan program.

Selain itu, pelaksanaan MBG dengan mekanisme bantuan pemerintah juga memicu berbagai risiko. Contohnya, seperti perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, hingga berkurangnya porsi anggaran akibat pemotongan biaya operasional dan sewa.

Komisi antirasuah juga menyoroti pendekatan sentralistik yang dilakukan BGN sebagai aktor tunggal. Pendekatan ini berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.

"Tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur karena kewenangan terpusat dan standar operasional prosedur yang belum jelas," tulis laporan tersebut.

KPK juga mengkaji lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Lembaga ini menilai terdapat sejumlah dapur yang tidak memenuhi standar teknis satuan pelayanan pemenuhan gizi, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.

Selain itu, KPK menyoroti pengawasan keamanan pangan yang belum optimal. Program MBG dinilai minim melibatkan Dinas Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai kewenangannya.

KPK berpandangan program MBG belum memiliki indikator keberhasilan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, pelaksanaan program tersebut juga belum mengukur status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.

Read Entire Article
Parenting |