KPK Duga Dana CSR Masuk ke Orang Kepercayaan Maidi

3 hours ago 5

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga orang kepercayaan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, menampung dana sosial di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. KPK juga menduga dana tersebut berasal dari pengerjaan sejumlah proyek corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemkot Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan dugaan tersebut berkaitan dengan penampungan dana CSR serta pengerjaan proyek-proyek CSR. Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 April 2026.

Budi menjelaskan penyidik menemukan dugaan penampungan dana tersebut setelah memeriksa seorang karyawan swasta sekaligus staf Rochim Ruhdiyanto bernama Salwa. Rochim merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.

KPK mengungkap perkara ini setelah menangkap Maidi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK juga menangkap Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.

KPK menduga Maidi mengarahkan pengumpulan uang melalui Sumarmo selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun serta Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada Juli 2025.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Pihak yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta untuk pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Pemerintah Kota Madiun.

Penyidik mendalami aliran dana tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun pada Kamis, 5 Maret 2026. Salah satu temuan berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai Rp 5,1 miliar.

KPK menduga Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek melalui Thariq Megah kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Thariq kemudian melaporkan kesepakatan tersebut kepada Maidi.

Selain itu, Maidi juga diduga menerima gratifikasi lain dalam rentang waktu 2019 hingga 2022. Total penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar.

Pilihan Editor: Skor Integritas Tinggi Tak Menjamin Wali Kota Madiun Tak Korupsi

Read Entire Article
Parenting |