TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri sisa aset pengembalian pada kasus korupsi jual beli gas, antara PT Inti Alasindo Energy (IAE) dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan saat ini lembaganya baru menemukan aset senilai US$ 1 juta, dari kerugian negara sebesar US$ 15 juta atau setara setara Rp252,2 miliar.
"Sementara saat ini yang baru bisa kami temukan itu baru 1 juta dolar. Masih ada sekitar 14 juta dolar. Ini sedang kami dalami," kata Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK, kata dia, akan segera memanggil para direksi dari kedua perusahaan tersebut yang terlibat dalam kasus ini. Asep menyatakan pemanggilan itu untuk mengungkap sisa aset yang saat ini belum ditemukan oleh lembaga antirasuah.
"Ya itu yang sedang kami cari, yang sedang kami kumpulkan. Kenapa? Karena hasil perhitungan pengembalian keuangan negara yang sudah terbit ya, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu jumlahnya 15 juta dolar," ucap dia.
Adapun KPK telah memeriksa Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo pada Selasa, 22 April 2025. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT IAE dengan PT PGN.
Asep menyatakan pemeriksaan Arso Sadewo bertujuan menelusuri pengembalian kerugian negara akibat dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian sebesar 15 juta dolar AS. "Pertama Pak AS ini yang kami minta keterangan. Kemana uang yang 14 juta dolar itu lagi ya, itu mengalirnya ke mana?" tutur Asep.
Asep mengatakan KPK akan menempuh upaya paksa untuk mengembalikan aset-aset tersebut. Ia menilai langkah itu perlu dilakukan karena aset-aset tersebut merupakan milik negara yang saat ini telah dikorupsi.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim dan Direktur PT PGN Danny Praditya. Asep mengatakan lembaganya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di cabang rumah tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.
Kasus ini bermula pada Agustus 2017, ketika Danny menawarkan ke sejumlah trader gas menjadi local distributor company (LDC) untuk perusahaannya. PT Isar Gas, induk dari PT IAE, menjadi salah satu trader gas tersebut. Iswan Ibrahim juga merangkap sebagai Direktur Utama PT Isar Gas. "Melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isar Gas, guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company (LDC) PT PGN," kata Asep.
KPK juga telah memeriksa sebanyak 75 orang sebagai saksi pada kasus tersebut. Asep berujar jika lembaganya turut menyita barang bukti berupa dokumen, serta barang bukti elektronik.
"Telah dilakukan penggeledahan atas delapan lokasi rumah atau kantor atau ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya," kata Asep.