KPK Masih Tangguhkan Penahanan Yaqut karena Dirawat

1 week ago 43

KONDISI kesehatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih memerlukan perawatan. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membantarkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut masih menjalani masa pemulihan di rumah sakit setelah menjalani operasi pada pekan lalu.

"Tim dokter masih terus melakukan pemantauan perkembangan pemulihan tersangka saudara YCQ," kata Budi melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Juli 2026.

Budi mengatakan tim dokter menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Selasa pagi untuk memastikan kondisi Yaqut siap menjalani proses penyidikan berikutnya. "Penyidik pun terus memonitor perkembangan tersebut," ujar Budi.

Menurut Budi, kehadiran Yaqut dalam proses penyidikan dibutuhkan agar penyidik dapat segera menuntaskan perkara tersebut dan menjaga efektivitas penyidikan. "KPK meyakini profesionalitas tim dokter RS Kramat Jati untuk segera memastikan kondisi kesehatan Yaqut," katanya.

KPK membantarkan penahanan Yaqut sejak Rabu, 24 Juni 2026. Lembaga antirasuah mengambil kebijakan itu karena Yaqut mengalami gangguan pada sistem pencernaan sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. KPK juga menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, sebagai tersangka.

Penyidik KPK menduga para tersangka mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan praktik tersebut melibatkan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Kasus ini bermula ketika Ismail, Asrul, dan pihak lain bertemu dengan Yaqut yang saat itu menjabat Menteri Agama beserta stafnya. Pertemuan tersebut diduga turut dihadiri Fuad Hasan Masyhur dari Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu). Dalam pertemuan itu, mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan sebesar 8 persen.

Tambahan kuota itu berasal dari jatah 20 ribu kuota haji yang diperoleh pemerintah Indonesia pada 2024. "Mereka membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen," ujar Asep pada 30 Maret 2026.

Menurut Asep, Ismail dan Asrul mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan untuk setiap biro perjalanan yang terafiliasi dengan Maktour. Pengaturan kuota tersebut diduga dilakukan bersama Kementerian Agama.

KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Ishfah sebesar US$ 30 ribu serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebesar US$ 5.000 dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Sebagai imbalannya, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 40,8 miliar pada 2024.

Pilihan Editor: Siapa Saja Penerima Uang Korupsi Haji Menurut KPK

Read Entire Article
Parenting |