KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan perkara dugaan suap yang melibatkan dua hakim Pengadilan Negeri Depok. Lembaga antirasuah itu memanggil empat saksi untuk diperiksa pada Senin, 25 Mei 2026. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin.
Empat saksi yang diperiksa terdiri atas tiga panitera dan satu pihak swasta. Mereka ialah Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dedi Poerwanto, Panitera Pengadilan Negeri Semarang Ravita Lina, analis perkara peradilan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok Isna Noor Fitria, serta pihak swasta Ouw Desiyanti.
KPK menangkap dua hakim dan satu aparatur sipil negara (ASN) Pengadilan Negeri Depok melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 5 Februari 2026. Mereka ialah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma (BER).
Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara itu bermula ketika PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024, tetapi belum dijalankan.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.
Asep mengatakan EKA dan BBG meminta YOH melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT Karabha Digdaya melalui BER untuk mempercepat proses eksekusi.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” kata Asep pada Jumat, 6 Februari 2026.
Namun, pihak PT Karabha Digdaya melalui BER menyatakan keberatan atas permintaan fee tersebut. Dalam proses negosiasi, BER dan YOH kemudian menyepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp 850 juta.
Asep menyebut BBG lalu menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil sebagai dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Depok pada 14 Januari 2026. “Selanjutnya, BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026,” ujar Asep.
Setelah itu, YOH melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. BER kemudian memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH.
Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp 850 juta. Uang itu berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo melalui bank. “Saat melakukan transaksi itulah tim KPK melakukan tangkap tangan,” kata Asep.
Pilihan Editor: Drama Sidang Pengadilan Militer Teror Air Keras
















































