KSP: Prabowo Berpesan agar Kasus Penyekapan di Bandung Tak Terulang

4 hours ago 7

PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan pesan soal kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan perempuan berinisial YTR, 29 tahun, di Bandung, Jawa Barat selama tiga tahun. Pesan dari Prabowo disampaikan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman saat menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung pada Kamis malam, 25 Juni 2026.

Menurut Dudung, Presiden Prabowo memberian perhatian khusus untuk kasus tersebut. "Beliau sangat peduli sekali kepada kejadian ini, dan ini berharap untuk tidak terulang," kata dia dikutip dari keterangan video.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dudung berujar Prabowo berpesan agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. "Dan imbauan kepada masyarakat, kalau melihat ada hal-hal yang mencurigakan, ada hal-hal yang janggal, segera melaporkan kepada aparat yang terkait. Sehingga tidak terjadi di luar pengawasan. Itu saja," tuturnya.

Mewakili pemerintah, mantan kepala staf Angkatan Darat ini juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Dudung berujar kasus itu harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar semakin peduli satu sama lain.

Mantan KASAD ini meminta masyarakat awas jika ada hal-hal mencurigakan atau janggal di lingkungannya. "Segera laporkan kepada aparat terkait agar tidak terjadi di luar pengawasan," ujarnya.

Dudung menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh tuntutan dari ayah dan kakak korban yang meminta keadilan yang seadil-adilnya. "Agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Secara pribadi, terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan, sehingga sangat layak kalau dihukum sekeras-kerasnya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap dia.

YTR sebelumnya dilaporkan menghilang selama tiga tahun. Saat berhasil ditemukan, YTR dalam kondisi luka parah. Korban diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam.

Pihak keluarga selama tiga tahun ini tidak mengetahui keberadaan korban. Keluarga menduga YTR selama ini berada di bawah kendali seorang pria berinisial TH.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini dilaporkan oleh kakak korban pada 12 Juni 2026. “Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial TH,” kata Hendra dalam keterangan yang diterima di Bandung, Rabu, 17 Juni 2026 dikutip dari Antara.

Akibat penganiayaan ini, korban tidak bisa melihat secara normal, mengalami cacat di bagian bibir, sulit bicara, dan tidak bisa berjalan. Korban juga kehilangan hartanya senilai Rp 52 juta.

Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar akhirnya meringkus pelaku penyekapan dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Bandung. Pelaku adalah Taufik Hidayat alias TH ditangkap di sekitar Kecamatan Majalaya.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan telah mengonfirmasi penangkapan terhadap pelaku. "Iya (ditangkap)," ujar Rudi saat dikonfirmasi oleh Tempo lewat pesan singkat, pada Selasa malam, 23 Juni 2026.


Ade Ridwan Yandwiputra dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |