MAHKAMAH Agung (MA) membatalkan vonis bebas Firman Hertanto alias Aseng dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil judi online. "Kabul kasasi penuntut umum," demikian bunyi putusan yang tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung. Putusan kasasi tersebut terdaftar dengan Nomor 5747 K/PID.SUS/2026.
Majelis hakim mengucapkan putusan itu pada Kamis, 21 Mei 2026. Hakim Ketua Jupriyadi memimpin persidangan dengan didampingi hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sigid Triyono. "Terbukti dakwaan ketiga, pidana penjara selama dua tahun, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," demikian bunyi amar putusan kasasi.
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, belum membenarkan maupun membantah putusan kasasi tersebut. "Saya tanya majelis yang dulu, ya," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 6 Juli 2026.
Sebelumnya, pada Rabu, 17 Desember 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Firman Hertanto dari seluruh dakwaan jaksa. "Menyatakan terdakwa Firman Hertanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Majelis hakim saat itu menilai Firman Hertanto tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan alternatif pertama, kedua, maupun ketiga yang diajukan jaksa penuntut umum. Karena itu, majelis membebaskan bos Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, tersebut dari seluruh dakwaan.
"Menyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," demikian bunyi amar putusan tersebut.
Kasus dugaan TPPU dari hasil bisnis judi online yang melibatkan Firman Hertanto mencuat setelah polisi menyita Hotel Aruss di Semarang pada 6 Januari 2025. Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Polri kemudian menetapkan Firman sebagai tersangka kasus pencucian uang pada 16 Januari 2025.
Jaksa menduga Firman menggunakan uang hasil judi online untuk membangun Hotel Aruss. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Firman menerima aliran dana dari rekening penampung judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, atau Judi Bola senilai Rp 402,8 miliar sepanjang 2020-2022.

















































