Mahasiswa UI Usul RUU Sisdiknas Hapus Hak Menteri di Pemilihan Rektor

1 week ago 48

IKATAN Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia mengusulkan agar rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas menghapus ketentuan hak suara untuk menteri dalam pemilihan rektor kampus negeri. IMMH UI menyampaikan itu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua Bidang Kajian Strategis IMMH UI Abdul Fattah menilai hak suara yang diberikan kepada menteri pendidikan atau menteri agama justru mengganggu independensi kampus menentukan pucuk pimpinannya sendiri. Dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017, menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor.

“Problem yang banyak dialami oleh kampus-kampus di perguruan tinggi adalah otonomi kami diamputasi oleh dominasi menteri dalam pemilihan Rektor,” kata Abdul Fattah di ruang rapat Komisi X DPR, Senin kemarin.

Abdul juga memaparkan temuan IMMH UI yang mengidentifikasi adanya intervensi politik dalam penentuan pimpinan eksekutif di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Menurut dia, terdapat indikasi yang menunjukkan pergantian pemimpin kampus diwarnai transaksi politik dan kepentingan yang akhirnya mengesampingkan kebenaran dan kebebasan akademik.

IMMH UI mendesak agar hak suara pemilihan rektor itu sepenuhnya diserahkan ke kampus agar memperkuat otonomi perguruan tinggi. Abdul menuturkan, otonomi itu merupakan buah dari cita-cita membebaskan kampus dari kendali negara agar kebebasan akademik dapat berkembang seluas-luasnya.

“Biarkan kampus yang menentukan siapa yang mengelola diri mereka, kemudian hendak ke mana, dan ingin apa, dan ciri khas kampus itu hendak meraih apa,” kata dia.

Selanjutnya, masalah yang diuraikan Abdul adalah adanya ilusi otonomi perguruan tinggi akibat mengikuti kebijakan top-down pemerintah pusat. Sehingga meskipun seringkali kampus dianggap otonom, kata dia, tapi kenyataannya sivitas akademika kerap terbelenggu birokrasi.

Abdul juga menyampaikan bagaimana sikap akademik dosen hingga tenaga pendidik dijadikan objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara jika ada sengketa akademik. Dia menyoroti bagaimana 301 guru besar Universitas Indonesia yang menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Agung sebagai perlawanan terhadap putusan PTUN yang membatalkan sanksi etik terhadap promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

“301 guru besar kami mengajukan semacam amicus curiae untuk menyelamatkan marwah akademik pendidikan tinggi khususnya Universitas Indonesia yang baru-baru ini itu digugat di pengadilan hingga ke tahapan Mahkamah Agung,” ucap Abdul.

Atas berbagai persoalan itu, IMMH UI mengusulkan agar RUU Sisdiknas memberikan pelindungan terhadap otoritas akademik dari intervensi PTUN. Rekomendasi lainnya adalah reformasi tata kelola kampus yang demokratis dan bebas intervensi politik, penguatan pendanaan bagi perguruan tinggi, reformasi uang kuliah tunggal dan hingga distribusi anggaran yang lebih adil untuk perguruan tinggi negeri agar tidak timpang dengan perguruan tinggi di bawah kementerian/lembaga.

Read Entire Article
Parenting |