MANTAN Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjadi tersangka dalam kasus longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh orang. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.
“Penetapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dan luka berat,” kata Hanif dalam keterangannya, Selasa, 21 April 2026.
Hanif menilai peristiwa longsor tersebut membuktikan pengelolaan TPST Bantargebang belum berjalan sesuai aturan. “Penyidik kini melanjutkan proses hukum dengan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut,” ujarnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rizal Irawan menjelaskan aparat telah melakukan proses penindakan jauh sebelum penetapan tersangka. Menurut Rizal, KLH menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola TPST Bantargebang sejak 31 Desember 2024. “Kami kemudian melakukan pengawasan sanksi administrasi pertama pada 12 April 2025 dengan hasil tidak taat,” kata Rizal.
Selanjutnya, KLH memberikan surat peringatan pada 22 April 2025 serta memberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Namun, saat melakukan pengawasan lanjutan pada 9 Mei 2025, KLH kembali menemukan pengelola belum memenuhi ketentuan.
Di tengah proses tersebut, terjadi sejumlah peristiwa longsor sampah pada periode November hingga Desember 2025, lalu kembali terjadi pada Maret 2026 yang menewaskan tujuh orang. Pada Maret hingga April 2026, penyidik dari Mabes Polri bersama penegak hukum KLH memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari instansi terkait dan para ahli, untuk memperkuat konstruksi perkara.
Hasil penyidikan tersebut kemudian mengarah pada penetapan Asep Kuswanto sebagai tersangka. “Pada 21 April 2026, penyidik menyampaikan penetapan tersangka sebagai hasil gelar perkara bersama,” ujar Rizal.
Meski telah berstatus tersangka, Rizal mengatakan penyidik tidak menahan Asep. Namun, proses hukum tetap berjalan, termasuk pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Penahanan tidak dilakukan, tetapi proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Pilihan Editor: Batas Kewenangan Brimob dalam Pengamanan Sipil
















































