SEORANG perempuan berinisial YTR, 29 tahun, menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Taufik Hidayat, selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat. Selama itu pula korban diduga tidak melaporkan kejahatan yang dialaminya.
Selama tiga tahun itu, keluarga korban juga kehilangan kontak dengan YTR. Keluarga baru mengetahui nasib korban setelah kakak YTR menerima pesan dari orang tidak dikenal. Pengirim pesan tersebut memberitahu kalau korban berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sesampainya di rumah sakit tersebut, pihak keluarga dikejutkan dengan kondisi YTR yang sangat memprihatinkan. “Korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, pada Senin, 22 Juni 2026 seperti dilansir dari Antara
Menurut pengakuan keluarga, korban memang tdak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun terakhir. "Sebelumnya korban menghilang," ujar Hendra.
Salah Kaprah Melihat Kekerasan
Pengacara publik dari WCC Perempuan Nusantara, Siti Husna, mengatakan sikap YTR yang tak melaporkan penganiayaan seharusnya menjadi perhatian publik.
Selama ini, kata dia, kekerasan dalam relasi pacaran seringkali dianggap sebagai urusan personal. "Sehingga kalau korban kemudian (bicara) keluar akhirnya justru disalahkan," kata Siti dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Siti mengatakan masyarakat sering salah fokus dengan mencari-cari kesalahan korban di dalam hubungan tersebut. Padahal publik semestinya fokus untuk memastikan bagaimana pelaku bisa mendapatkan hukuman yang sesuai.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, menilai kasus penyekapan dan penganiayaan ini menjadi bukti kekerasan terjadi dalam relasi pacaran. "Kekerasan dalam pacaran sering dianggap tabu dibicarakan, namun merupakan bagian dari realitas sosial," ucap Veronica, pada Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Veronica, aparat dan masyarakat tidak boleh menormalisasi kekerasan dalam relasi pacaran. Musababnya, kata Veronica, selama ini korban kekerasan dalam hubungan romansa justru sering disalahkan atas insiden yang menimpanya.
Veronica mendesak kepolisian memakai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam mengusut kasus tersebut. "Undang-undang yang berperspektif kepada korban," kata Veronica saat ditemui wartawan di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Angka Kekerasan pada Perempuan Terus Naik
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan pada 2025 naik 14,07 persen dari 330.097 kasus menjadi 376.529 kasus.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Ansor mengatakan kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak menimpa perempuan dengan 24,472 kasus atau 41 persen. Angka itu disusul kekerasan psikis sebanyak 15.727 kasus atau 26 persen, kekerasan fisik sebanyak 14.126 kasus atau 23 persen, dan kekerasan ekonomi sebanyak 5.942 kasus atau 10 persen.
Perempuan dengan rentang usia 18 hingga 24 tahun paling banyak mengalami kekerasan dengan total laporan sebanyak 1.453 korban. Disusul usia 25 hingga 40 tahun dengan total laporan sebanyak 985 korban.
Berdasarkan ranahnya, sebanyak 337.961 kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah privat atau personal. Sedangkan, kekerasan di ranah publik sebanyak 17.525 kasus dan di ranah negara sebanyak 2.707 kasus.
Dalam kasus di Bandung, Taufik membawa YTR ke sebuah kos-kosan. Di sana ia diduga menyekap dan menyiksa korban berulang kali menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam
Penjaga indekos tempat keduanya tinggal, Resa Rohendi bercerita korban sudah dalam kondisi sulit berjalan saat pertama kali tiba di indekos itu. "Jalannya juga sudah susah, (harus) dipapah," ujar Resa, pada Selasa, 23 Juni 2026 seperti dilansir dari Antara.
Resa menyebutkan, Taufik ketika itu mengaku sebagai suami dari YTR. Pemilik kos kemudian sempat meminta keduanya menunjukkan buku nikah untuk membuktikan status pernikahan. Namun, hingga sebulan lebih menempati indekos tersebut, dokumen itu tetap tidak ditunjukkan.
Pengelola kos sempat merasa khawatir karena tersangka sering marah tanpa alasan yang jelas. Apalagi YTR yang jarang sekali terlihat semenjak tinggal di indekos tersebut. "Selama tiga bulan di sini juga hampir tidak pernah terlihat keluar," kata Resa.
















































