MK: Cetak Sejarah, Undang-Undang TNI Paling Banyak Digugat

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta --Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebutkan gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencetak sejarah. Sebab, baru pertama kali ada banyak permohonan uji formil dan materiil yang sama terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang disidangkan secara serentak.

MK menyatakan, Undang-Undang TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diajukan gugatan. Saldi menyebut, MK menerima belasan permohonan uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang TNI yang diajukan mulai dari mahasiswa hingga masyarakat sipil. "Ini pertama dalam sejarah Mahkamah," kata Saldi pada sidang pemeriksaan pendahuluan perkara gugatan Nomor 45, 55, 69, 79/PUU-XXIII/2025 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 9 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, pada Jumat, 9 Mei 2025, MK mengagendakan sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan uji formil dan materiil Undang-Undang TNI, yang mayoritas diajukan oleh mahasiswa dari beberapa universitas di Indonesia. Dia menyebutkan, misalnya, pada panel sidang perkara Nomor 45, 55, 69, dan 79/PUU-XXIII/2025 terdapat tiga mahasiswa dari universitas berbeda yang menggugat UU TNI. Ketiga mahasiswa itu berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, dan Universitas Brawijaya. "Kelihatan mahasiswa Indonesia ini kompak," ujar Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu.

Saldi menyarankan, para mahasiswa menyingkirkan sikap ego sektoral dari masing-masing kampus. Ia mengatakan, akan lebih baik jika permohonan gugatan digabung dengan permohonan lain saat diberikannya waktu perbaikan permohonan oleh Mahkamah. "Agar bisa saling melengkapi argumentasi, bukti, dalil, dan lain-lainnya," kata dia.

Adapun kuasa hukum pemohon dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Abu Rizal Biladina mengatakan, gugatan yang diajukan karena menilai proses pembahasan terhadap Undang-Undang TNI yang inkonstitusional dan janggal.

Kejanggalan tersebut, dia menjelaskan, dapat dilihat pada bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan tata cara pembentukkan dan penyusunan aturan perundang-undangan yang wajib mematuhi asas sebagaimana amanat Undang-Undang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan atau P3.

Dia menyebutkan, misalnya, azas keterbukaan yang tidak dapat dilaksanakan oleh DPR dalam pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret lalu. "Sejak pembahasan hingga setelah disahkan, naskah akademis Undang-Undang TNI tidak dipublikasikan, sehingga kami menilai jelas ini adalah pelanggaran," ujar dia.

MK diagendakan menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 11 gugatan uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang TNI. Merujuk jadwal sidang di situs MKRI.id sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan dihelat dalam tiga panel dan waktu yang bersamaan, yaitu pada pukul 09.00 WIB.

Read Entire Article
Parenting |