PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyatakan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dialihkan ke Pengadilan Militer.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menilai langkah tersebut tidak hanya memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi korban.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Publik memiliki alasan yang sah untuk meragukan independensi putusan karena mekanisme tersebut tidak terbuka, tidak akuntabel, dan berada dalam ruang internal institusi militer sendiri,” ujar Kahar dikutip dari keterangan tertulis pada Ahad, 24 Mei 2026. Ia berujar kondisi ini juga menunjukkan bagaimana mekanisme hukum digunakan untuk melindungi aparat dan mereproduksi impunitas.
Sidang peradilan kasus penyerangan terhadap Andrie masih bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tetapi, tim kuasa hukum Andrie yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah bersurat ke pengadilan militer untuk menyatakan penolakan terhadap proses persidangan yang berlangsung. TAUD juga melayangkan gugatan praperadilan atas ketidakjelasan penanganan kasus ini.
Kahar menegaskan Andrie Yunus merupakan korban atau pihak yang paling layak didengar pandangan, keberatan, dan tuntutannya mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, ia menilai negara tidak dapat meminggirkan suara korban dan secara sepihak menentukan mekanisme penegakan hukum yang justru menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Menurut Kahar, perspektif korban harus menjadi pusat dalam proses pencarian keadilan, bukan sekadar pelengkap prosedural dalam sistem hukum yang tertutup dan bias institusional. “Pandangan Andrie yang menolak kasusnya untuk diadili di Pengadilan Militer merupakan pandangan yang mutlak mesti dipertimbangkan oleh negara,” kata dia.
PBHI menilai pengalihan perkara ini ke Pengadilan Militer merupakan bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan korban. PBHI memandang bahwa Pengadilan Militer adalah mekanisme internal yang minim pengawasan publik, sarat konflik kepentingan, serta tidak independen akibat kuatnya relasi komando dan jiwa korsa.
Kahar menjelaskan bahwa dalam sistem di pengadilan militer, aparat militer diperiksa oleh sesama aparat militer, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Situasi itu, menurut dia, secara inheren bertentangan dengan prinsip fair trial dan equality before the law.
Selain itu, PBHI menyoroti perlindungan hukum dan jaminan keamanan dari negara terhadap Andrie sebagai seorang pembela hak asasi manusia. Menurut Kahar, yang terjadi Andrie justru direviktimisasi melalui proses hukum yang tidak independen. Penggunaan Pengadilan Militer dalam perkara ini dinilai memperlihatkan bagaimana korban dipaksa kembali berhadapan dengan struktur kekuasaan yang patut diduga memiliki relasi langsung dengan pelaku.
“Alih-alih memberikan pemulihan dan rasa aman, negara justru menempatkan korban dalam situasi yang memperdalam trauma dan menjauhkan korban dari keadilan,” ujarnya.
Pembela HAM memiliki posisi khusus yang wajib dilindungi dalam negara demokratis. Karena itu, serangan terhadap pembela HAM bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman terhadap kebebasan sipil, partisipasi publik, dan perjuangan hak asasi manusia itu sendiri. Ketika negara gagal melindungi pembela HAM, tutur Kahar, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya bahwa kekerasan terhadap aktivis dapat dinegosiasikan melalui perlindungan institusional aparat.
















































