OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah di Depok

1 day ago 16

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha dilakukan lantaran bank gagal melakukan penyehatan dan masalah pemodalan.

Pencabutan izin sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026. “Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan,” demikian dikutip dari pernyataan resmi OJK, Jumat, 17 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

OJK telah menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) pada 3 Juli 2026. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank yang di bawah ketentuan atau negatif 47,98 persen. Serta pertimbangan Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 0,61 persen atau kurang dari 5 persen.

Selanjutnya, pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan bank tersebut sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). Pertimbangannya, bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan. “Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan,” demikian penjelasan OJK.

Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPRS Hasanah Mandiri. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan, regulasi, dan peraturan yang berlaku.

Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut. Atau sampai dengan tanggal 20 November 2026.

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti, meminta nasabah BPRS Hasanah Mandiri mengikuti mekanisme yang berlaku, untuk mendapatkan kepastian penjaminan simpanan bagi setiap rekening simpanan yang ada pada BPRS tersebut. Nasabah juga diharapkan memastikan rekening simpanannya sesuai dengan syarat 3T LPS. 

Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Read Entire Article
Parenting |