Ombudsman Minta Latihan Militer untuk Manajer Kopdes Disetop

4 hours ago 10

ANGGOTA Ombudsman RI, Maneger Nasution, menyatakan tewasnya empat orang calon manajer Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) saat latihan dasar kemiliteran menunjukkan kebijakan tersebut bermasalah. Ia meminta pemerintah mengevaluasi dan menghentikan model pelatihan tersebut hingga semua standar keselamatan dipenuhi.

“Empat kematian sudah lebih dari cukup untuk dijadikan ‘titik balik’,” kata Manager dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Manager menjelaskan seorang calon pemimpin koperasi dituntut memiliki keahlian mengelola keuangan, organisasi, menyusun strategi bisnis, dan memberdayakan anggota. Tidak satu pun keahlian tersebut membutuhkan pelatihan dasar kemiliteran. "Disiplin memang penting, tetapi disiplin tidak identik dengan militerisasi,” ucap Manager. 

Ia meminta pemerintah menunjukkan landasan dasar ilmiah dan konstitusional hingga membuat seorang calon manajer koperasi desa harus mengikuti pelatihan militer yang berisiko. "Setiap insiden selalu diikuti dengan janji evaluasi. Namun, empat peserta yang meninggal menunjukkan evaluasi sebelumnya belum menghasilkan perubahan yang efektif," katanya.

Menurut Manager, bila korban terus berjatuhan, persoalannya bukan lagi sekadar musibah, tapi desain kebijakan publik yang patut dipertanyakan. Ia menilai bertambahnya korban sementara desain program tidak berubah signifikan, mempertaruhkan kredibilitas penyelenggara negara.

Manager menuturkan Ombudsman Republik Indonesia berhak mengawasi program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk calon manajer Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP). Alasannya SPPI KDMP merupakan program negara dan menyangkut hak warga negara untuk memperoleh pelayanan yang aman, profesional, serta sesuai standar. “Dalam konteks kasus ini, Ombudsman dapat melakukan investigasi inisiatif tanpa harus menunggu adanya laporan masyarakat,” ujarnya. 

Manager mengatakan, pemeriksaan dapat diarahkan pada aspek perencanaan program, standar keselamatan peserta, kecukupan pemeriksaan kesehatan, kecukupan fasilitas medis, kepatuhan terhadap prosedur kedaruratan, koordinasi antarlembaga, hingga kesesuaian metode pelatihan dengan tujuan program.

“Apabila ditemukan adanya maladministrasi, Ombudsman berwenang meminta keterangan dari kementerian, panitia penyelenggara, maupun institusi pelatihan, memeriksa dokumen yang relevan, melakukan pemeriksaan lapangan, memanggil pihak-pihak terkait, serta menyusun tindakan korektif melalui Rekomendasi Ombudsman,” kata dia. 

Read Entire Article
Parenting |