PDIP soal Putusan 30 Persen Caleg Perempuan: Bukan Hal Sulit

3 hours ago 7

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan menyatakan telah mencermati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pengenaan sanksi gugur bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan calon legislatif perempuan di daerah pemilihan. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan partai banteng tidak mempunyai kendala dalam memenuhi aturan keterwakilan perempuan tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Karena kami mempunyai kader perempuan di setiap tingkatan dan selalu berupaya memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan,” kata dia saat dihubungi pada Selasa, 26 Mei 2026.

Di sejumlah wilayah, kata Andreas, PDIP memang mengalami kendala untuk memenuhi kuota  minimal 30 persen calon legislatif perempuan. Misalnya, di daerah pemilihan Aceh dan Sumatera Barat yang tergolong tidak mudah mencapai kuota 30 persen untuk caleg perempuan.

Dia menuturkan persoalan rekrutmen dan kultur menjadi faktor sulit bagi partai politik mencalonkan kader perempuan sesuai porsinya. “Saya juga menduga dukungan finansial pasti berpengaruh, karena untuk menjadi caleg kan perlu finansial yang cukup,” ucap pimpinan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat ini.

Namun, ujar dia, PDIP selalu berupaya mempersiapkan kader-kader perempuan untuk maju di pemilihan legislatif sedari awal. Karena itu, Andreas menyatakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat sudah sepatutnya dilaksanakan partai politik.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan para permohonan berkenaan dengan uji materi Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusan itu, MK menyatakan partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, pada Senin, 25 Mei 2026. 

Adapun para pemohon ialah Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Pemohon pada intinya ingin ada ketegasan pemberian sanksi jika ketentuan di Pasal 245 UU Pemilu tidak dipenuhi partai politik.

Mahkamah menyatakan permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, sehingga dinilai perlu ada pengenaan sanksi. Tujuannya agar keterpenuhan kuota 30 persen calon legislatif perempuan dapat berjalan.

"KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," ucap hakim MK, Adies Kadir.

Adies menambahkan, pengenaan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai upaya pengurangan diskriminasi. Terutama pada jumlah keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Read Entire Article
Parenting |