KEMENTERIAN Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pembentukan enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru masih menunggu penetapan peraturan pemerintah (PP). Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso belum bisa memastikan kapan peraturan pemerintah tersebut diteken.
Sebab, kata dia, satu KEK harus ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Karena itu, penyelesaian regulasi menjadi tahapan terakhir sebelum enam kawasan tersebut resmi beroperasi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Karena satu KEK harus ada satu peraturan pemerintah. Jadi sore ini kami akan rapat lagi," kata Susiwijono kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Susiwijono mengklaim, usulan pembentukan KEK baru terus berdatangan dari investor di berbagai sektor industri. Teranyar, ia mengatakan, ada permintaan pendirian KEK dari entitas bisnis besar. Namun ia belum bisa menyebutkan pihak yang mengajukan pembentukan KEK baru itu.
Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan minat investasi, khususnya investasi asing langsung di sektor manufaktur, masih cukup tinggi.
Rencana penambahan enam KEK sebenarnya telah disampaikan pemerintah sejak September tahun lalu. Salah satu kawasan yang diusulkan ialah KEK halal pertama di Indonesia yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemerintah menilai kawasan tersebut berpotensi menjadi bagian dari rantai pasok industri halal global, terutama untuk mengembangkan industri berbasis bahan baku halal yang selama ini masih didominasi negara lain.
Susiwijono mencontohkan industri gelatin sebagai salah satu sektor yang ingin dikembangkan. Selama ini, sebagian besar gelatin dunia diproduksi di Cina menggunakan bahan baku tulang dan kulit babi, sementara pasar utamanya berada di kawasan Timur Tengah.
Melalui KEK halal, pemerintah ingin mengembangkan produksi gelatin berbahan baku halal sehingga Indonesia dapat mengambil nilai tambah dari rantai pasok tersebut. Menurut Susiwijono, sejumlah investor juga telah menyatakan minat untuk berinvestasi di kawasan itu.
Adapun saat ini terdapat 25 KEK yang tersebar di Indonesia terdiri atas 13 KEK industri dan 12 KEK di bidang jasa. Hingga kuartal I 2026, realisasi investasi di seluruh KEK mencapai Rp 353,3 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 266 ribu orang.

















































