Penanganan Korban Penyekapan Harus Sensitif Disabilitas

2 days ago 8

KOMISI Nasional Disabilitas menyatakan penanganan kasus penyekapan dan penganiayaan kepada YTR mesti sensitif terhadap disabilitas. Sebabnya kondisi fisik dan psikis perempuan asal Rancaekek, Bandung, itu rentan mengalami kedisabilitasan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Penderitaan fisik dan psikis yang sangat berat tersebut berpotensi mengakibatkan terjadinya kedisabilitasan pada diri korban,” ujar komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Deka Kurniawan, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 25 Juni 2026. Adapun YTR merupakan korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Taufik Hidayat. 

Deka menegaskan bahwa secara kemanusiaan maupun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Nomor 8/ 2026 tentang Penyandang Disabilitas, setiap orang berhak hidup aman, bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.

Komnas Disabilitas mengutuk dan mengecam keras segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban selama bertahun-tahun. Komnas juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara cepat, profesional, transparan, dan berperspektif hak asasi manusia, dengan memastikan seluruh fakta dan bukti diungkap secara menyeluruh.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Deka.

Komnas juga berharap agar kondisi korban ditetapkan dan ditangani dengan pendekatan yang sensitif terhadap disabilitas, termasuk asesmen medis, psikologis, dan sosial secara komprehensif. “Hal ini guna mengidentifikasi dampak jangka panjang yang dialami korban,” tutur Deka.

Sementara itu, untuk pemberian layanan pemulihan yang menyeluruh bagi korban, Komnas mendorong adanya perawatan kesehatan, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikososial, pendampingan hukum, serta dukungan sosial yang dibutuhkan untuk memulihkan kualitas hidup korban.

Dalam pernyataannya, Komnas juga mengingatkan seluruh pihak bahwa perempuan penyandang disabilitas maupun perempuan yang menjadi penyandang disabilitas akibat tindak kekerasan, merupakan kelompok yang rentan mengalami diskriminasi berlapis.

“Sehingga penanganan kasus harus menjamin penghormatan atas martabat, keselamatan, dan hak-hak korban,” ujar Deka.

Terakhir, Komnas meminta pemerintah daerah, lembaga layanan, dan instansi terkait untuk berkoordinasi dalam memastikan keberlanjutan dukungan bagi korban, baik selama proses hukum berlangsung maupun setelahnya.

Komnas menyatakan bakal terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, pemulihan yang berkeadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen hak asasi manusia.

“Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan. Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali,” ujar Deka menegaskan.

Sebelumnya, Berdasarkan informasi yang beredar, korban YTR berulang kali mengalami kekerasan dari kekasihnya, Taufik Hidayat, warga asal Nagrek, Garut yang dilakukan sekitar 3 tahun. Korban disekap dan dianiaya dengan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam, dalam jangka waktu di antara tahun 2023–2026.

Dugaan kekerasan tersebut telah mengakibatkan luka berat dan dampak yang sangat serius terhadap kondisi fisik dan mental korban, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, ketidakmampuan berjalan, serta berbagai luka pada tubuh yang diduga berasal dari benda tajam maupun tindakan penyiksaan lainnya.

Read Entire Article
Parenting |