Pengacara Akui Don Ritto Kenal Febrie, Klaim Tak Terlibat Korupsi

4 hours ago 9

ADVOKAT Don Ritto membantah terlibat dalam tiga perkara korupsi yang tengah diusut kepolisian. Tiga perkara tersebut juga menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowoso, mengklaim kliennya tidak mengetahui dugaan praktik korupsi yang menyeret nama Febrie. "Kami jawab tidak ada hubungan (dengan perkara)," ujar Handika pada Selasa, 14 Juli 2026.

Handika mengungkapkan Don Ritto memang mengenal Febrie Adriansyah. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hubungan keduanya. "Kalau ditanya kenal, kenal," kata Handika.

Meski demikian, Handika menyangkal kliennya pernah menerima aliran dana hasil korupsi dari Febrie. Menurut dia, keterangan sejumlah saksi juga menyebut tidak ada aliran dana kepada Don Ritto.

Handika turut menjelaskan temuan uang puluhan miliar rupiah di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer. Polisi sebelumnya menggeledah kedua lokasi tersebut, yang diakui merupakan milik Don Ritto.

Menurut Handika, uang yang disita penyidik bukan berasal dari tindak pidana korupsi. "Itu adalah (uang) hasil kerja sama," ujar Handika saat ditemui di depan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan Don Ritto bekerja sama dengan seorang pengusaha dalam proyek pembangunan dermaga pelabuhan di Kalimantan Timur. "Kami tidak berani menyebut (identitas pengusahanya)," ucap Handika kepada wartawan.

Handika kembali menegaskan Don Ritto tidak berkaitan dengan tiga perkara korupsi yang kini menjeratnya. Menurut dia, kliennya tidak mengetahui ihwal pasokan batu bara dari perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Febrie.

Ia juga mengklaim barang bukti yang disita dari Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer tidak berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri maupun PT Asuransi Jiwasraya. "Tidak ada hubungan dengan urusan itu, (Don Ritto) ngerti aja tidak," kata Handika.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. "Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Totok pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Polisi menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pengadaan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Menurut Totok, penyidik telah menahan Don Ritto di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Adapun Febrie hingga kini belum ditahan. Belakangan, Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara keduanya kepada Kejaksaan Agung.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa

Read Entire Article
Parenting |