Pengadilan Akan Siarkan Langsung Pleidoi Nadiem

2 hours ago 5

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat akan menyiarkan langsung (live streaming) sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada Selasa, 2 Juni 2026. “Pada saat pembelaan, akan ada live streaming resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Husnul Khotimah dalam media briefing di kawasan Bungur, Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.

Menurut Husnul, langkah itu bertujuan memudahkan masyarakat yang ingin menggelar nonton bareng sidang pleidoi Nadiem. Seruan nonton bareng sebelumnya ramai di media sosial.

Salah satunya datang dari influencer Andovi da Lopez. Video unggahannya yang mengajak publik menonton sidang pleidoi Nadiem Makarim telah disukai 143 ribu pengguna Instagram.

Selain siaran resmi dari pengadilan, sejumlah media nasional juga akan menyiarkan jalannya sidang secara langsung. “Kalau misalnya ada yang mau nonton bareng, bisa, silakan dari mana saja,” ujar Husnul.

Husnul mengatakan pengadilan akan membatasi jumlah pengunjung sidang karena ruang persidangan hanya mampu menampung sekitar 70 orang. Pengadilan memprioritaskan keluarga, tokoh publik, dan media untuk masuk ke ruang sidang.

Namun, pengunjung yang tidak mendapatkan tempat di ruang sidang tetap dapat mengikuti jalannya persidangan dari luar gedung. Pengadilan akan menyediakan videotron untuk menayangkan sidang pleidoi Nadiem Makarim.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2026, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5,6 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama telah menerima vonis. Mantan konsultan teknologi Kementerian Pendidikan Ibrahim Arief divonis empat tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider tujuh tahun enam bulan penjara.

Adapun mantan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 2,28 miliar yang dikurangi Rp 725 juta hasil sitaan dari sejumlah pihak.

Pilihan Editor: Perang Opini Menjelang Sidang Putusan Nadiem

Read Entire Article
Parenting |