TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, Sumatera Barat, Elwi Danil menjelaskan bahwa hukum acara pidana memberikan ruang bagi istri dan anak-anak terdakwa untuk memberikan keterangan tanpa disumpah. Keterangan saksi yang diberikan tanpa disumpah memiliki nilai pembuktian yang tidak sama dengan keterangan saksi di bawah sumpah.
"Apabila jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa tidak menyetujuinya, istri dan anak-anak terdakwa tetap dapat didengar keterangannya tanpa disumpah," kata Elwi kepada Tempo, Kamis, 1 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo menanyakan kepada Elwi ihwal istri Zarof Ricar , Dian Agustiani bersama dengan dua anaknya, Ronny Bara Pratama dan Diera Cita Andini dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang digelar Senin, 28 April 2025
Namun, sebelum sidang dimulai, Zarof menyatakan keberatan terhadap pemberian kesaksian oleh anggota keluarganya. Isteri dan kedua anak Zarof pun sependapat. Mereka hanya bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah untuk pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Ketua Majelis Hakim Rosihon Juhriah juga menyetujui keberatan Zarof beserta keluarganya.
Lebih detail, guru besar Universitas Andalas ini menyampaikan bahwa keluarga dari terdakwa, seperti istri atau suami, atau anak-anak dari terdakwa yang tidak menggunakan haknya untuk mengundurkan diri atau menolak memberikan keterangan sebagai saksi, maka mereka diperbolehkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.Hal itu harus dengan persetujuan jaksa penuntut umum dan terdakwa.
Apabila JPU dan terdakwa menyetujui, maka istri dan anak-anak terdakwa dapat memberikan keterangan sebagai saksi dengan disumpah. Sebaliknya, bila tidak disetujui, maka keterangan mereka tetap bisa didengar tanpa disumpah.
Elwi menerangkan bahwa saksi memiliki peran yang sangat penting untuk mengungkap sebuah peristiwa pidana. Karena itu, dalam hukum pembuktian, keterangan saksi diposisikan sebagai alat bukti yang sah pada urutan pertama sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 184 Kitan Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dia menjelaskan bahwa menjadi saksi adalah kewajiban hukum bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap orang tidak dapat mengabaikan kewajibannya untuk menjadi saksi dalam perkara pidana.
Namun demikian, dalam hukum acara pidana, Pasal 168 KUHAP memberikan pengecualian bagi mereka yang tidak dapat atau menolak untuk memberikan kesaksian. Di antaranya, suami atau istri dari terdakwa, meskipun sudah bercerai, atau keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dari terdahwa, termasuk dalam kategori ini adalah anak-anak dari terdakwa.
Elwi menuturkan hukum acara pidana dalam KUHAP telah mengatur perihal saksi dari lingkungan keluarga yang tidak dapat didengar keterangannya atau menolak untuk bersaksi dalam perkara pidana.
Selain itu, keterangan saksi yang diberikan tidak di bawah sumpah tentu akan berimplikasi hukum terhadap nilai pembuktiannya. Keterangan saksi tanpa sumpah dapat digunakan oleh hakim sebagai petunjuk untuk menguatkan alat bukti yang lain.
Artinya, keterangan saksi yang tidak disumpah tidaklah sesuatu yang berdiri sendiri tanpa kaitannya dengan keterangan saksi yang lain atau dengan alat bukti yang sah lainnya. Sehingga kesaksian dari istri dan anak-anak dari terdakwa tetap dapat dan berguna bagi hakim dalam mempertimbangkan pemidanaan yang akan dijatuhkan.