KETUA I Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Heppy Sebayang meminta Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Kata dia, penundaan pembahasan merugikan kelompok disabilitas.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Kami harapkan ada perbaikan regulasi pemilu yang lebih inklusif," kata dia dalam konferensi pers 'Segerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu' di Kampus STH Jentera, Jakarta Timur, Kamis, 9 April 2026.
Dia mengatakan UU Pemilu saat ini sudah menjadi pedoman pelaksanaan dua kali penyelenggaraan pemilu, yaitu Pemilu 2019 dan 2024. Dalam proses kepemiluan itu, PPUAD mencatat dari 20 juta jiwa disabilitas, KPU hanya mencatat 1,1 juta jiwa pemilih disabilitas. "Ada lebih besar jumlah yang tidak terdata sebagai pemilih disabilitas," kata dia.
Menurut dia, UU Pemilu saat ini juga menghambat partisipasi disabilitas untuk aktif di kepemiluan. Masih ada syarat-syarat yang membatasi disabilitas untuk menjadi calon penyelenggara pemilu.
Selain itu, dia mengatakan ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi untuk diselaraskan dalam UU Pemilu. Karena itu, dia meminta DPR segera membahas revisi UU Pemilu.
Namun, pembahasan itu harus melibatkan masyarakat sipil. "Untuk memberikan masukan dan usulan dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu ke depan," kata dia.
PPUAD merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu. Koalisi ini terdiri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, ICW, Puskapol, SAFEnet, PPDI, Kawula17, Elsam, PUSAKO, Themis, NET GRIT, Migrant Care, dan Remotivi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu mendesak DPR dan Presiden Prabowo Subianto untuk segera memulai dan memprioritaskan pembahasan revisi UU Pemilu. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan mengatakan koalisi meminta DPR sebagai pengusul RUU juga segera menyelesaikan naskah akademik dan draf perubahan UU Pemilu.
"Serta mempublikasikannya sehingga para pemangku kepentingan dan publik dapat memberikan masukan atas rujukan yang jelas," kata dia dalam pernyataan sikap koalisi di Kampus STH Jentera, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.
Koalisi menduga ada kesengajaan dari DPR dan Presiden untuk mempertahankan status quo regulasi yang ada. Koalisi memandang situasi ini mencerminkan absennya keseriusan dalam melakukan pembenahan sistem demokrasi secara substantif.
"Dalam konteks ini, penundaan tidak lagi bersifat netral, melainkan berpotensi menjadi strategi politik untuk mempertahankan konfigurasi kekuasaan yang menguntungkan aktor tertentu," kata dia.
Ramadhan mengatakan penundaan pembahasan RUU Pemilu berdampak pada ancaman otoritarianisme. Sebab, pemilu yang tidak demokratis justru dapat menjadi alat untuk memperkuat kekuasaan otoriter, ketimbang menjadi alat konsolidasi demokrasi.
"Oleh karenanya, stagnasi legislasi tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari persoalan struktural dalam komitmen proses demokratisasi Indonesia," kata dia.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Selasa, 10 Maret lalu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin mengusulkan agar revisi UU Pemilu dilakukan percepatan dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan yang kian dekat.
Ia mencontohkan pengalaman Pemilu 2024 lalu. Kala itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran partai peserta pada bulan Juni atau cenderung lebih cepat.
Pertimbangan lain kenapa revisi UU Pemilu harus dirampungkan paling lambat dua tahun sebelum pelaksanaan atau 2027 karena penyusunan regulasi tidak bisa dilakukan mendadak. Menurut Mahfud, berpotensi menimbulkan persoalan hukum termasuk gugatan di Mahkamah.
"Nah, menurut saya memang betul UU Pilkada maupun UU Pemilu itu harus direvisi dan harus selesai secepatnya," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitus
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, seluruh fraksi partai di DPR bersama pemerintah, baik secara formal maupun informal terus melakukan pembahasan terkait revisi UU Pemilu guna mencari formulasi terbaik untuk diterapkan di Pemilu 2029.
"Tetapi, dengan situasi geopolitik saat ini, kami belum berpikir politik di 2029," kata Puan di Kompleks DPR, MPR, dan DPR pada Kamis, 12 Maret 2026.
Dia mengatakan, DPR dan pemerintah saat ini lebih fokus untuk membantu persoalan di akar rumput, termasuk mensinergikan diri untuk membuat regulasi yang berdasarkan kepentingan masyarakat.
Andi Adam Fathurahman berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Temuan Awal Komnas: Teror Air Keras Pelanggaran HAM


















































