PENYIDIK Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada periode 2018-2026 ke tahap penyidikan. Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penyidik mengambil langkah tersebut setelah menyelesaikan proses penyelidikan secara komprehensif, yang meliputi pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti.
"Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin, 6 Juli 2026. Penyidik menetapkan peningkatan status perkara itu melalui penerbitan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI tertanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026. Meski telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, penyidik hingga kini belum menetapkan tersangka.
Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan PT OBP dan PT BRA. Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan tiga modus dugaan penyimpangan.
Pertama, dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirim atau dipasok. Kedua, dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Ketiga, dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurut Robertus, modus-modus tersebut mengganggu pasokan batu bara sehingga memicu blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia. "Seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang tentang KUHP.
Pilihan Editor: Siapa Berdusta dalam Pemadaman Listrik Jawa-Bali

















































