TIM pengacara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menilai jaksa penuntut tidak dapat secara mandiri memperbaiki surat dakwaan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dakwaan sebelumnya batal demi hukum. Penilaian itu disampaikan seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Salah satu pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan, mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya merupakan langkah yang tidak biasa. Menurutnya, tim hukum tidak mendasarkan permohonan hanya pada ketentuan Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, tetapi menggunakan definisi praperadilan dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Memang permohonan kami ini agak luar biasa atau extraordinary. Karena kami tidak menggunakan aturan yang ada pada 158 KUHAP. Namun, kami menggunakan dasar definisi yang ada pada pasal 1 angka 15,” kata Wirawan seusai sidang.
Menurut Wirawan, salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah penggunaan Pasal 75 ayat 4 KUHAP oleh jaksa penuntut dalam memperbaiki dakwaan. Ia berpendapat kewenangan untuk memberikan nasihat kepada jaksa penuntut terkait perbaikan surat dakwaan berada pada hakim.
Namun, kata dia, putusan sela yang telah dijatuhkan tidak pernah memerintahkan jaksa penuntut untuk memperbaiki dakwaan. “Yang mempunyai wewenang untuk memberikan nasihat kepada jaksa penuntut untuk memperbaiki surat dakwaan itu adalah hakim,” ujar Wirawan.
Revisi dakwaan harus berdasarkan perintah hakim
Pengacara Dokter Tifa lainnya, M. Luthfie Hakim, mengatakan pengajuan praperadilan tersebut merupakan bentuk koreksi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, tim hukum sebelumnya telah melakukan perlawanan terhadap surat dakwaan dalam persidangan pokok perkara.
Kini, mereka kembali mengajukan koreksi atas tindakan jaksa penuntut yang merevisi surat dakwaan setelah putusan sela. “Ada dua hal yang ingin kami sampaikan berbeda antara perlawanan yang dilakukan oleh jaksa jika dia lakukan terhadap putusan sela dengan apa yang sekarang sudah dilakukan dalam bentuk merevisi surat dakwaan dan memasukkannya kembali,” kata Luthfie.
Dia mengatakan jika jaksa tidak menerima putusan sela, mekanisme yang semestinya ditempuh adalah mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi. Namun, menurut Luthfie, jaksa penuntut justru memilih merevisi dakwaan dan mengajukannya kembali.
“Revisi itu tidak bisa dijalankan secara mandiri. Harusnya memang ada pemberian kewenangan untuk melakukan revisi itu dari hakim. Nah, ini yang tidak ada,” ujarnya.
Luthfie mengatakan praperadilan tersebut diajukan agar langkah hukum yang ditempuh timnya tidak dipersepsikan sebagai upaya untuk menghindari proses hukum. “Masyarakat perlu tahu alasan kami mengajukan praperadilan ini. Agar apa? Agar orang tidak kemudian bias terhadap upaya hukum kami,” ujar Luthfie.
Sementara, Dokter Tifa menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum apabila jaksamemilih mengajukan upaya hukum. “Kalau memang JPU mau banding, ya sudah, mari kita jalankan itu. Bukan dengan cara seperti ini. Karena ini jelas pelanggaran,” kata dia.
Dokter Tifa memastikan dirinya akan tetap mengikuti proses persidangan praperadilan yang diajukan tim hukumnya. Dia mengatakan akan hadir bersama para kuasa hukumnya untuk mengikuti jalannya persidangan. “Saya harus membersamai juga,” ujar Tifa.
Sebelumnya pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tindakan penangkapan dan proses penyidikan terhadap Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) terkait kasus dugaan ijazah palsu telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Polisi juga mempersilakan tim kuasa hukum untuk menempuh jalur praperadilan sebagai hak konstitusional tersangka


















































