BADAN Gizi Nasional atau BGN meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Bentuk pengawasan itu salah satunya berkaitan dengan kebocoran anggaran di BGN saat melaksanakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan lembaganya telah membuat stimulasi untuk mencegah kebocoran anggaran yang terjadi di lembaganya. "Kami tentunya sebagai pimpinan BGN sekarang ingin agar BGN lebih baik ke depan, program MBG lebih baik," ujar Agustina di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Agustina mengatakan permintaan pengawasan itu BGN sampaikan kepada Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK. Menurut Agustina, KPK juga memberikan 10 catatan ke BGN ihwal program MBG yang memiliki celah hingga potensi terjadi korupsi. "Sepuluh rekomendasi itu terkait dengan perbaikan ya, perbaikan program MBG," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan peraturan dalam pelaksanaan program MBG di BGN belum memenuhi standar yang berlaku. Terutama, dalam mengatur tata kelola program sejak perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.
"Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai," demikian dikutip dari Laporan Tahunan KPK 2025 pada Jumat, 17 April 2026.
Menurut KPK, lemahnya regulasi dalam pelaksanaan MBG menimbulkan berbagai risiko di sejumlah sektor. Risiko tersebut meliputi akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga indikasi praktik korupsi dalam pelaksanaan program.
Selain itu, pelaksanaan MBG dengan mekanisme bantuan pemerintah juga memicu berbagai risiko. Contohnya seperti perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, hingga berkurangnya porsi anggaran akibat pemotongan biaya operasional dan sewa.
Komisi antirasuah juga menyoroti pendekatan sentralistik yang dilakukan BGN sebagai aktor tunggal. Pendekatan ini berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
"Tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur karena kewenangan terpusat dan standar operasional prosedur yang belum jelas," tulis laporan tersebut.
KPK juga mengkaji lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Lembaga ini menilai terdapat sejumlah dapur yang tidak memenuhi standar teknis satuan pelayanan pemenuhan gizi, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
Selain itu, KPK menyoroti pengawasan keamanan pangan yang belum optimal. Program MBG dinilai minim melibatkan Dinas Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai kewenangannya.
KPK berpandangan program MBG belum memiliki indikator keberhasilan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, pelaksanaan program tersebut juga belum mengukur status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.

















































