TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik dari Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo sebagai bagian dari penyelidikan kasus pembiayaan fiktif senilai Rp 48 miliar.
Dikutip dari Antara, Jumat, 9 Mei 2025, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Zulhir Destrian, menyampaikan bahwa penggeledahan kantor perbankan yang berada di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025. Proses penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.30 WIB, dengan tim penyidik secara intensif memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan pembiayaan bermasalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tim penyidik terlihat intensif menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan bermasalah di bank tersebut," kata Zulhir Destrian, dalam rilis yang diterima Tempo.co, Kamis, 8 Mei 2025.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh Supriadi, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan berupa pembiayaan fiktif di PT BPRS Gayo.
Supriadi mengungkapkan bahwa dugaan pembiayaan fiktif tersebut terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024, dengan total nilai mencapai Rp 48 miliar. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah oknum pegawai dari internal bank.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen penting, termasuk 963 berkas pembiayaan nasabah serta satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra yang mencakup tanah beserta bangunan di atasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan perbankan tersebut.
"Penyidikan masih berjalan dan Polda Aceh berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan dan melindungi hak masyarakat," ujar Supriadi.