Polisi: Ahmad Al Misry Berkewarganegaraan Ganda

5 hours ago 10

NATIONAL Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia masih berupaya memulangkan pendakwah tersangka kasus pelecehan seksual, Ahmad Al Misry, dari Mesir. Sekretaris NCB Interpol Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko mengatakan Al Misry memiliki kewarganegaraan ganda.

"Yang bersangkutan juga memiliki kewarganegaraan Mesir, bukan hanya kewarganegaraan Indonesia," kata Untung di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat, 26 Juni 2026.

Untung mengatakan Al Misry mendapatkan kewarganegaraan Indonesia karena sempat menikahi seorang perempuan. Namun, ternyata status kewarganegaraan Mesir belum lepas. Menurut Untung, Al Misry berdalih pulang ke Mesir karena ibunya sedang sakit.

Interpol saat ini sudah mengajukan penerbitan red notice ke markas pusat di Lyon, Prancis. Namun, kata Untung, pengajuan itu masih berproses. 

Untung sempat mengatakan Al Misry mencoba melepas status WNI. Jika nantinya Misry melepaskan kewarganegaraan Indonesia, kata Untung, hal itu akan menyulitkan upaya pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia. “Sehingga upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui police to police cooperation," kata dia. 

Saat ini ada lima korban yang membuat laporan ke Badan reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Misry. Namun pendamping korban, Abdurrohman Al Athos, mengatakan korban ada lebih dari lima orang dan semuanya laki-laki.

Ahmad Al Misry dikenal di Indonesia sebagai pendakwah asal Timur Tengah. Kasusnya disebut sudah sempat terungkap pada 2021. Namun, di kalangan pendakwah dan beberapa tokoh agama di Indonesia mencoba lebih dulu menyelesaikan kasusnya dengan tabayyun.

Sampai akhirnya, ketika diketahui yang bersangkutan masih melakukan hal serupa, dibuatlah laporan polisi pada 28 November 2025. Misry dilaporkan melanggar Pasal 415 juncto 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Pasal 6 huruf b, UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Jihan Ristianty berkontribusi dalam artikel ini
Read Entire Article
Parenting |