Polisi Akan Periksa Saksi dari ESDM di Kasus PLTU

1 week ago 49

KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada periode 2018-2026. Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penyidik akan memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan tersebut, termasuk dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ada beberapa saksi termasuk dari ESDM juga akan kami lakukan pemeriksaan ke depannya," ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2026.

Hingga Senin, penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa 16 saksi. Namun, Totok enggan merinci identitas para saksi yang telah diperiksa tersebut.

Penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 34 saksi. Namun, baru 16 orang yang memenuhi panggilan. "Awalnya kami sudah mengeluarkan 34, tapi yang baru bisa diklarifikasi 16," kata Totok.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang dilakukan PT OBP dan PT BRA. Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan tiga modus penyimpangan. Modus tersebut meliputi dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirim atau dipasok, dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut Robertus, modus-modus tersebut mengganggu pasokan batu bara hingga memicu blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia. "Seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang tentang KUHP.

Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Pilihan Editor: Bisakah Penegak Hukum Menyidik Patriot Bond

Read Entire Article
Parenting |