PARA pelaku penyekapan seorang karyawan toko padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga bertindak atas inisiatif sendiri tanpa perintah dari atasan. Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan menyatakan hingga kini baru menemukan keterlibatan empat orang dalam kasus tersebut.
"Sementara masih pendalaman, tapi kalau dari bukti-bukti yang sudah kami dapat, hanya empat pelaku itu yang terkait dalam melakukan penganiayaan dan penyekapan," kata Kepala Unit Reserse Mobil Polres Metro Jakarta Selatan Inspektur Satu Satrio kepada wartawan di lokasi kejadian, Senin, 6 Juli 2026.
Satrio mengatakan keempat tersangka sempat membuat grup percakapan sebelum melakukan penyekapan. "Membuat grup sendiri untuk bagaimana menginterogasi korban dalam hal melakukan pencurian raket yang dicurigai itu," ujarnya.
Menurut Satrio, penyidik belum menemukan bukti adanya perintah dari pihak manajemen atau atasan perusahaan. "Kami belum mendapatkan adanya perintah dari atasan. Hanya karyawan saja empat-empatnya," kata dia.
Polisi juga telah merampungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) di toko Pedal Padel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyidik mencopot garis polisi atau police line yang sebelumnya terpasang di depan lift barang dan gudang toko tersebut.
Satrio mengatakan olah TKP itu merupakan tahap terakhir yang dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan. "Sekaligus kami membuka police line yang telah kami pasang," ujarnya.
Dari lokasi kejadian, penyidik mengumpulkan sampel darah dan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk menyekap korban. Polisi selanjutnya akan meminta surat tanda terima pembukaan garis polisi kepada pihak Pedal Padel. Satrio menjelaskan penyekapan terhadap korban berlangsung di dua lokasi. Lokasi pertama berada di lift barang di area parkir toko Pedal Padel. Lokasi kedua berada di gudang yang terletak di sebelah lift barang.
Sebelumnya, seorang karyawan Pedal Padel bernama Abdul Latif menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah rekan kerjanya. Mereka menyekap Latif karena menuduhnya mencuri sejumlah raket dari toko.
Latif, yang baru bekerja selama dua bulan, disekap sejak 22 Juni 2026. Kasus itu terungkap setelah ibundanya, Mahdalennah, melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Juni 2026.
Mahdalennah melapor karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah. "Orang tua ini, si pelapor, merasa khawatir," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Joko Adi Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2026.
Joko mengatakan tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Metro Jakarta Selatan langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat tersangka, yakni ASB, RRK, AH, dan DW. "Terhadap empat pelaku ini sudah dilakukan penahanan," ujar Joko.
Menurut Joko, para tersangka menuduh Latif mencuri sejumlah raket padel dari tempat kerjanya. Tuduhan itu menjadi alasan mereka menyekap korban. "Menurut informasi, yang bersangkutan ini diduga mengambil barang dari tempat kerjanya," kata Joko.
Joko juga membenarkan bahwa para tersangka merupakan rekan kerja korban. "Antara korban dengan orang yang diduga pelaku ini saling kenal," ujarnya. "Sama-sama kerja di situ (PT Pedal Padel)."
Sebelum menyekap korban, para tersangka bermaksud menginterogasi Latif terkait dugaan pencurian raket.
Nugraha Budi, pengacara sekaligus tetangga Latif, mengatakan kliennya mengalami berbagai bentuk kekerasan selama disekap. "Dia diikat tangannya lalu disekap di gudang. Kemudian, kalau malam dimasukkan di lift barang, lalu dikunci lift barangnya," kata Nugraha saat dihubungi pada Ahad, 28 Juni 2026.
Nugraha mengatakan para pelaku juga mengikat Latif, menyiramnya dengan kopi, serta memukul wajahnya menggunakan gelas. "Mukanya babak belur, giginya rontok. Ada yang sobek di bagian bibirnya, lalu di tangannya ada bekas ikatan. Kaki kirinya pincang," ujarnya, menggambarkan luka-luka fisik yang dialami kliennya.
Selain melakukan kekerasan, para pelaku juga diduga meminta uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta kepada korban. Karena keluarga korban tidak mampu membayar, mereka menawarkan cicilan Rp 1 juta per bulan. Setelah itu, para pelaku diduga merampas sepeda motor dan telepon genggam milik adik korban sebagai jaminan.
Polisi menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan orang, penganiayaan, dan secara bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 446, Pasal 466, dan Pasal 262 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pilihan Editor: Bagaimana Polisi Mengungkap Kampung Narkoba di Samarinda

















































