JAJARAN Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat membongkar aktivitas peredaran ilegal obat keras di kawasan Tanah Abang pada Rabu malam, 27 Mei 2026. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, dalam penindakan itu, petugas menangkap tiga orang terduga pengedar dan menyita 1.802 butir obat-obatan keras berbagai jenis.
Menurutnya, kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Kamudian Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. “Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Reynold melalui keterangan resminya pada Kamis, 28 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Reynold mengatakan, penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y.
"Selain itu, kami turut mengamankan uang tunai Rp 218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut," katanya.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Reynold menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan.
“Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” ujar Reynold.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

















































