DIREKTORAT Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan daring internasional bermodus pig butchering yang menyasar warga negara asing, terutama warga Amerika Serikat. Polisi menangkap 38 tersangka yang terdiri atas 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal.
Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Himawan Sutanto Saragih mengatakan sindikat tersebut meraup keuntungan hingga US$ 2.327.625,85 atau sekitar Rp 41,1 miliar sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. “Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” kata Himawan kepada wartawan, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Himawan, para pelaku menggunakan identitas palsu dan memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, serta platform kencan daring untuk membangun hubungan emosional dengan korban. Setelah korban percaya, pelaku mengarahkan mereka berinvestasi di platform perdagangan cryptocurrency palsu yang sistemnya telah dimanipulasi.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital. Hingga kini belum ada laporan resmi dari korban karena mayoritas korban merupakan warga negara asing.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku telah menjalankan operasi penipuan sejak 2025 dengan menyewa tiga rumah toko di kawasan Solo Baru sebagai kantor operasional. “Ya, tiga bangunan ruko,” kata Himawan.
Untuk memperkuat kepercayaan korban, jaringan tersebut juga menggunakan foto dan video perempuan Indonesia. Bahkan, mereka menghadirkan model asli untuk melakukan panggilan video langsung dengan korban. “Karena mereka menggunakan model-model Indonesia,” ujar Himawan.
Polisi memperkirakan sindikat tersebut menargetkan sekitar 5.000 korban. Sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi crypto palsu tersebut. Selain menyita barang bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara, penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara dan membuka kemungkinan munculnya tersangka baru. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lanjutannya,” kata Himawan.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan daring yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi tidak wajar. “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital,” ujar Artanto.
Pilihan Editor: Mengapa Sindikat Kejahatan Internasional Terus Menjamur
















































