SITUASI tempat ibadah umat Gereja Misi Sejahtera atau GMS di kawasan Ring Road Selatan, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berangsur kondusif setelah aksi pembubaran paksa pada Minggu 24 Mei 2026 lalu. Namun, pihak kepolisian dari Polda DIY dan Polres Bantul secara kontinyu tetap memantau aktivitas di sekitar lokasi kejadian sekaligus mewaspadai narasi yang beredar di media sosial akibat peristiwa itu.
"Saat ini situasi di lokasi telah terkendali dan kondusif, kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi narasi di media sosial," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ihsan, Rabu, 27 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Narasi media sosial yang dimaksud terutama yang berbau provokasi dan memecah belah warga buntut peristiwa itu. Ihsan mengatakan polisi masih menyelidiki dugaan pelanggaran hukum terkait pembubaran ibadah yang melibatkan Front Jihad Islam (FJI) itu.
Adapun Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengungkapkan hasil pertemuan antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bantul awal pekan ini. Salah satunya untuk sementara waktu jemaat GMS Bantul sepakat akan berpindah lokasi ibadah sembari mengurus perizinan.
Para jemaat akan melaksanakan ibadah di Pakuwon Mall di Kabupaten Sleman dan tidak akan menggunakan bangunan di kawasan Ring-Road Selatan Bantul yang mereka sewa. "Dari pertemuan kemarin sudah disepakati, untuk sementara bangunan di Ring Road Selatan itu tidak digunakan dulu untuk beribadah," kata Halim, Rabu.
Terkait apakah Pemkab akan memfasilitasi tempat ibadah sementara untuk umat GMS Bantul, Halim mengaku hal itu tidak ada dalam kesepakatan. Sehingga Pemkab belum bisa menyediakan tempat sementara untuk ibadah umat GMS Bantul.
Halim menambahkan, dari informasi sementara yang dihimpun, ada sebagian warga di lokasi yang merasa keberatan dengan aktivitas ibadah jemaat Gereja GMS itu. Penolakan itu tertuang dalam bentuk surat tanpa adanya alasan mendasar. Namun, keberatan ini disinyalir turut berimbas dalam insiden pembubaran aktivitas ibadah itu.
Adapun perwakilan Gereja GMS, Josiah Michael menuturkan pihak manajemen gereja GMS sedang fokus melengkapi seluruh berkas administrasi untuk kelengkapan izin lokasi ibadah itu. Pihaknya juga akan mengajukan dokumen tambahan apapun yang disyaratkan regulasi pemerintah.
"Kami terus berkoordinasi terkait kelengkapan administrasi di tempat itu, kami akan lengkapi semua jika masih ada dokumen lagi yang diperlukan," kata Josiah.
Josiah menyesalkan aksi pembubaran paksa yang disertai tindakan intimidasi serta ancaman dari para pelaku pembubaran paksa itu. "Kami sangat menyesalkan karena ada dugaan tindakan intimidasi dan ancaman baik secara fisik dan verbal dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab itu," ucap dia.
Menurutnya, insiden keributan itu memaksa jalannya peribadatan berhenti seketika dan menimbulkan trauma emosional yang mendalam bagi seluruh jemaat, terutama bagi anak-anak yang berada di lokasi. Josiah mengingatkan bahwa hak kebebasan beragama serta menjalankan ibadah secara damai merupakan hak asasi fundamental yang dilindungi oleh negara melalui pilar Pancasila serta Pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Adapun Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul Yasmuri menuturkan, legalitas pendirian rumah ibadah diperlukan agar selaras dengan aturan formal nasional. Aturan itu mengacu antara lain Surat Keputusan Bersama atau Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang memuat pedoman pendirian rumah ibadah serta pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Jemaat tetap diperbolehkan menjalankan ibadah. Hanya saja lokasi peribadatan itu disarankan tidak memakai tempat di bangunan fisik yang belum diakui secara resmi oleh hukum negara.

















































