Polisi Sita 117 Barang Bukti Sindikat Siber Internasional di Sukoharjo

4 hours ago 6

DIREKTORAT Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggeledah kantor operasional berkedok perusahaan PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 25 Mei 2026. Dalam penggeledahan selama lebih dari sembilan jam itu, polisi menyita sedikitnya 117 barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan sindikat penipuan daring internasional bermodus pig butchering.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Himawan Sutanto Saragih mengatakan penyidik menyita berbagai perangkat elektronik, mulai dari central processing unit (CPU), monitor komputer, hingga perlengkapan operasional lain yang diduga digunakan dalam tindak pidana siber. “Dari penggeledahan hari ini kami menyita kurang lebih 117 item, baik itu barang bukti elektronik, ada CPU, monitor, kemudian barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Himawan kepada wartawan.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 19.30 WIB. Ketua RT setempat dan para tersangka turut menyaksikan proses tersebut.

Selain menyita barang bukti, polisi juga membawa lima orang dari lokasi penggeledahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Menurut Himawan, kelima orang itu masih berstatus karyawan. “Lima orang. Sementara baru karyawan,” ujar dia.

Meski telah mengamankan puluhan tersangka dalam kasus tersebut, polisi belum menangkap direktur perusahaan yang diduga menjadi pengendali operasional sindikat penipuan daring itu.“Masih dalam proses penyidikan,” kata Himawan saat ditanya mengenai keberadaan direktur perusahaan tersebut.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital. Polisi kemudian membongkar jaringan internasional penipuan daring yang menyasar warga negara asing, terutama warga Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 38 tersangka yang terdiri atas 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku menggunakan identitas palsu dan memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga platform kencan daring untuk membangun hubungan emosional dengan korban. Setelah korban percaya, pelaku mengarahkan mereka berinvestasi di platform perdagangan cryptocurrency palsu yang sistemnya telah dimanipulasi.

Polisi menduga sindikat tersebut telah beroperasi sejak 2025 dengan menyewa tiga rumah toko di kawasan Solo Baru sebagai kantor operasional. Dari hasil penyidikan sementara, kelompok tersebut diduga meraup keuntungan hingga US$ 2.327.625,85 atau sekitar Rp 41,1 miliar sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Polisi memperkirakan ada sekitar 5.000 target korban dengan sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban investasi crypto palsu tersebut.

Pilihan Editor: Mengapa Sindikat Kejahatan Internasional Terus Menjamur

Read Entire Article
Parenting |