KEPOLISIAN Resor Kota Yogyakarta kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Polisi menahan tersangka tersebut pada Kamis, 9 Juli 2026. Ia merupakan bagian dari 14 tersangka gelombang kedua yang ditetapkan penyidik dalam perkara yang mencuat sejak akhir April lalu.
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menahan 12 tersangka gelombang kedua pada awal pekan ini. “Satu orang tersangka lagi sudah kami tahan sejak kemarin (Kamis). Sebelumnya dia tidak datang saat pemeriksaan dengan alasan sakit,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Inspektur Satu Apri Sawitri, Jumat, 10 Juli 2026.
Sawitri mengatakan tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada Senin, 6 Juli 2026, karena alasan kesehatan. Setelah kondisinya membaik, penyidik langsung memeriksanya secara intensif dan menahannya pada hari yang sama.
Dengan penahanan itu, total 13 tersangka gelombang kedua kini berada di rumah tahanan Polresta Yogyakarta. Sementara satu tersangka lainnya yang juga berprofesi sebagai pengasuh tidak ditahan karena sedang hamil dan hanya dikenai wajib lapor. “Satu tersangka yang sedang hamil diwajibkan apel hari Senin dan Kamis,” ujar Sawitri.
Polisi menempatkan para tersangka di dua lokasi, yakni ruang tahanan Polresta Yogyakarta dan Polsek Wirobrajan. Sawitri mengatakan penyidik telah menetapkan total 27 tersangka dalam perkara ini.
Sebanyak 13 tersangka gelombang pertama telah menyelesaikan proses pemberkasan dan jaksa telah menerima berkas perkara mereka. Kini, perkara tersebut tinggal menunggu jadwal persidangan. Adapun berkas perkara 14 tersangka gelombang kedua masih dalam proses penyelesaian sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelum berstatus tersangka, seluruh anggota gelombang kedua tersebut lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik menaikkan status hukum mereka setelah menggelar perkara pada awal Juli. Ke-14 tersangka tersebut terdiri atas 10 pengasuh, dua staf administrasi, satu staf rumah tangga, dan satu petugas satuan pengamanan (satpam).
Sawitri mengatakan penyidik menjerat para pengasuh dengan pasal yang sama seperti para tersangka pada gelombang pertama. Sementara itu, penyidik menjerat dua staf administrasi, satu staf rumah tangga, dan satu satpam dengan pasal pembiaran karena mereka diduga mengetahui tindak pidana tersebut, tetapi tidak mencegah atau melaporkannya.
“Di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kata-kata ‘yang membiarkan’. Seharusnya kalau mengetahui tindak pidana, dilaporkan, jangan membiarkan tindak pidana,” kata Sawitri.
















































