TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan ada puluhan orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian selama aksi peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 lalu. Penangkapan tersebut dilakukan di beberapa titik aksi, mulai dari Banda Aceh, Bandung, Semarang, hingga Jakarta.
“Kami mendapatkan temuan bahwa terdapat sekitar 58 masa aksi yang ditangkap secara sewenang-wenang oleh kepolisian,” kata perwakilan tim TAUD, Muhammad Yahya, dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari puluhan orang yang ditangkap tersebut, ada total 23 peserta aksi yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan satu orang massa aksi lainnya yang masih diperiksa sebagai saksi. Sementara untuk 34 massa aksi lainnya saat ini sudah dilepaskan oleh kepolisian.
“14 di Jakarta yang kemarin ditahan, 13 di antaranya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian 4 di Bandung sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 6 (tersangka) itu di Semarang,” tutur Yahya.
Penetapan 13 peserta aksi mayday di depan Gedung DPR/MPR sebagai tersangka dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu. Mereka dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) oleh kepolisian.
“Per hari Kamis kemarin sekitar pukul 4 sore, kami mendapati surat penetapan persangka terhadap 13 orang demonstran,” ucap Yahya.
Sebelumnya Polda Jawa Barat menetapkan empat orang peserta aksi mayday di Bandung sebagai tersangka. Mereka dituding telah berbuat anarkis dengan melakukan perusakan terhadap mobil patrol milik Polsek Kiaracondong dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Akibatnya, kaca depan, kaca belakang, kaca samping kiri kanan, body mobil, spion, dan lampu depan mengalami kerusakan berat,” kata Kapolda Jawa Barat Inspektru Jenderal Rudi Setiawan dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, enam orang peserta aksi mayday di depan Kantor Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah juga ditetapkan sebagai tersangka. Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan atas 14 orang yang diamankan setelah aksi yang berakhir ricuh tersebut.
“Membakar ban, melempari petugas, dan merusak fasilitas umum yang ada di sekitar lokasi," kata Syahduddi pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Adapun keenam tersangka tersebut: MAS, 22 tahun; KM, 19 tahun; AadA, 22 tahun; ANH, 19 tahun; MJR, 21 tahun; serta AZG, 21 tahun. Mereka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.