Polisi: Tersangka Penyekapan di Bandung Sehat

5 hours ago 3

TIM gabungan Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan berat, pada Selasa petang, 23 Juni 2026. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya memperlakukan tersangka secara manusiawi dan sesuai standar prosedur operasional.

“Kondisi fisik korban dalam keadaan sehat jasmani, rohani, dan kita lakukan juga tes psikologi awal, demikian juga tes urine hasilnya negatif,” katanya di Markas Polda Jabar, Rabu 24 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dari hasil analisis dan evaluasi setelah penangkapan, Polda Jabar masih harus menggali dan menyocokkan hasil penyelidikan dan penyidikan. “Sampai saat ini masih sangat minim kami dapatkan informasi dengan kondisi (korban) yang belum pulih seratus persen,” ujar Hendra.

Polda Jawa Barat telah menggelar barang bukti kasus seperti helm, kalung emas, obat parasetamol, sandal, senjata tajam, benda seperti pistol, meja lipat, dan botol cairan infus. Namun saat ditanya soal barang bukti itu seperti botol infuse, Hendra mengatakan masih mendalami.

Hendra mengatakan pihaknya menerima informasi unggahan di media sosial yang mengaku sebagai korban tersangka. Polisi menyilakan warga untuk melapor ke Polda Jabar atau lewat layanan pusat panggilan 110. “Kami sudah memonitor di media sosial namun secara fakta belum ada laporan ke meja kami,” ujarnya. 

Sebelumnya Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah menetapkan TH sebagai tersangka beberapa hari lalu. “TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, pasal 466 KUHP Tahun 2023 beserta penyekapan,” katanya saat konferensi pers di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa pagi 23 Juni 2026.

Untuk mengejar pelaku, Polda Jabar membentuk tim dari berbagai divisi untuk menelusuri potensi keterlibatan pelaku pada narkoba. Kemudian tim siber, kriminal umum dan khusus, karena pelaku diketahui mantan penagih hutang atau debt collector. “Kami telusuri semua rekam jejaknya, ada beberapa perusahaan yang akan kita mintai keterangan, kita cari informasi berkaitan dengan keberadaan dan perilaku yang bersangkutan,” ujarnya.

Menurutnya kasus ini terkuak pada 12 Juni ketika korban dibawa ke rumah sakit dan diantar oleh terduga pelaku dan satu orang saksi. Pihak kepolisian mengetahui bahwa telah terjadi peristiwa penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban. Pihaknya kemudian menerima laporan pengaduan lalu membuat tim gabungan dari seluruh direktorat reserse di Polda Jabar. “Karena ini kami melihat cukup spektrumnya luas banyak dugaan kami mereka terlibat dalam berbagai tindak pidana lainnya,” ujar Rudi.

Read Entire Article
Parenting |