Polisi Tetapkan 4 Tersangka Narkoba di Kelab New Zone Medan

2 hours ago 5

PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba di kelab malam New Zone, Medan, Sumatera Utara. Tempat hiburan malam itu sebelumnya digeledah pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan keempat tersangka merupakan penyedia barang hingga manajemen New Zone. "Manajer operasional memperbolehkan peredaran narkoba di New Zone dan mendapat keuntungan," kata Eko lewat keterangan tertulis, Selasa, 26 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Eko mengatakan, empat tersangka itu yakni Destri Ayu Lestari sebagai penyedia barang, Sherina Husnaini selaku perantara, Josef Liopisa alias Asiang sebagai admin HRD New Zone, dan Anthony Wijaya selaku Manajer Operasional New Zone. Polisi juga menetapkan Eddy selaku pengendali dan Ape selaku penyedia barang ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Polisi menyimpulkan, narkoba beredar bebas di New Zone Medan melalui persetujuan manajemen. Menurut Eko, sudah terjadi beberapa kasus overdosis pelanggan New Zone. Badan Narkotika Nasional (BNN) juga pernah menggerebek tempat hiburan malam ini.

Eko menuturkan pelanggan biasa memesan narkoba langsung kepada para pramusaji. Mereka tinggal memesan dengan kode "obor", "obat", atau "O". Pramusaji kemudian akan menanyakan jumlah pesanan dan mengarahkan pembayaran melalui tunai atau transfer.

Polisi menyita berbagai barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyita beberapa aset berupa tiga mobil dan empat motor.

Saat melakukan penggerebekan, polisi total menangkap 34 orang termasuk para pengunjung yang mengonsumsi narkoba. Mereka dibawa ke Kantor Bea Cukai Sumatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Read Entire Article
Parenting |