Polisi Ungkap Motif Selebgram Brunei Aniaya Teman di Blok M

5 hours ago 5

POLDA Metro Jaya mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan MIA, 33 tahun, terhadap sesama warga negara Brunei Darussalam, MHF, 30 tahun, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Polisi menduga tersangka melakukan penganiayaan karena tersulut emosi. Akibat peristiwa itu, MHF meninggal dunia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan emosi tersangka dipicu kesalahpahaman antara MIA dan seorang saksi yang merupakan teman korban. Korban kemudian berusaha membela saksi tersebut sehingga terjadi adu mulut yang berujung perkelahian. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Mei 2026.

Budi mengatakan sebelum penganiayaan terjadi, MHF sempat mengirim pesan suara atau voice note bernada tantangan berkelahi. Saat korban dan tersangka bertemu di lokasi kejadian, situasi semakin konfrontatif. “Dari hasil pendalaman, tersangka saat itu diduga berada dalam pengaruh alkohol,” ujar Budi.

Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan tangan kanan yang memegang paper bag berisi botol minuman. “Akibat pemukulan itu, korban terjatuh di lokasi kejadian, sempat menjalani perawatan medis, dan kemudian dinyatakan meninggal,” kata Budi.

Sebelumnya, Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya menangkap MIA atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. MIA merupakan seorang selebgram asal Brunei Darussalam.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Resa Fiardi Marabessy mengatakan penganiayaan terjadi pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026, di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat di bagian belakang kepala.

Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina sebelum dinyatakan meninggal pada Sabtu, 16 Mei 2026. “Tim telah menangkap satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal,” ujar Resa melalui keterangan tertulis pada Selasa, 26 Mei 2026.

Resa mengatakan polisi menangkap MIA di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Mei 2026. Sebelum penangkapan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu milik tersangka yang digunakan saat kejadian, serta rekaman CCTV di lokasi. Polisi juga membawa tersangka ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |