KEPALA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap modus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pada periode 2018-2026. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang dilakukan PT OBP dan PT BRA.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigadir Jenderal Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan tiga modus penyimpangan dalam proses penyelidikan. Pertama, dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirim atau dipasok. Kedua, dugaan manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Ketiga, dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara, yang berdampak terhadap terjadinya blackout di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," ujar Robertus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2026.
Kortastipidkor Polri memperkirakan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara akibat tindak pidana tersebut mencapai sekitar Rp 5 triliun. Namun, angka itu belum final karena Kortastipidkor masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif secara resmi.
Penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Penyidik menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI tertanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026 sebagai dasar peningkatan status perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang tentang KUHP.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Pilihan Editor: Bagaimana Polisi Mengungkap Kampung Narkoba di Samarinda

















































