MARKAS Besar Polri menyatakan personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak punya kewenangan untuk memungut, memeriksa, hingga menagih pajak kepada masyarakat. Kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan diklaim akan sebatas pada koridor tugas kepolisian.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir mengatakan kerja sama dengan DJP pun tidak untuk mengambil alih tugas petugas pajak. “Kami tegaskan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," kata Johnny lewat keterangan tertulis, Jumat, 24 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Johnny mengatakan sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Menurut dia, Bhabinkamtibmas berperan melalui fungsi pembinaan dan pembangunan jejaring di tingkat kewilayahan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan pedoman baru untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Kementerian kini bisa melibatkan tentara dan polisi dalam upaya tersebut.
Lewat Surat Edaran atau SE Nomor SE-8/PJ/2026, Kemenkeu secara resmi memasukkan bintara pembina desa (Babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai bagian dari pengawasan pajak. Keduanya adalah sebutan bagi tentara dan polisi yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan.
Ada berbagai metode pengawasan wajib pajak yang diatur surat edaran Kemenkeu. Salah satunya pembangunan jejaring informasi, melibatkan aparat. "Pembangunan jejaring informasi (melalui bintara pembina desa/ bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat)," seperti tertulis dalam dokumen yang terbit pada 15 Juli 2026 itu.
Kemenkeu mengatur bahwa Babinsa dan Bhayangkara bisa terlibat dalam upaya pemerintah membangun jaringan informasi. Namun, tidak ada penjelasan lebih detail mengenai peran ataupun output yang akan mereka hasilkan.
Dalam aturan yang sama, disebutkan bahwa kegiatan pengawasan bisa dilakukan dengan cara-cara lainnya. Selain pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa atau Bhabinkamtibmas, metode lain seperti visitasi, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung, hingga penelusuran internet juga disebut.
Markas Besar TNI Angkatan Darat, juga telah buka suara mengenai hal ini. Pihak Mabes TNI mengatakan tak ada penugasan baru kepada Babinsa TNI dalam pelibatan pengawasan kepatuhan wajib pajak oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Donny Pramono mengatakan, penyebutan Babinsa dalam SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan. Donny menegaskan surat edaran itu tidak mengubah kewenangan masing-masing instansi. “TNI AD menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat penugasan baru maupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan,” kata Donny dalam keterangan resminya pada Rabu, 22 Juli 2026.















































