PRESIDEN Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan. Tambahan itu berlaku di semua level, mulai dari prajurit dengan pangkat terendah hingga jenderal bintang empat.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kenaikan tukin untuk prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026. Sementara tunjangan kinerja pegawai Kementerian Pertahanan ditambah lewat Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Keduanya diteken Presiden Prabowo pada bulan Juli ini.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan kedua perpres tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Rico berujar, sejak tahun 2018, Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. "Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah," kata Rico dalam keterangannya, Kamis, 30 Juli 2026.
Kementerian Pertahanan, kata Rico, menyambut baik kenaikan tukin tersebut. Ia mengatakan langkah itu adalah bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kementerian Pertahanan dan TNI.
Dalam dua aturan baru, penyesuaian besaran tunjangan kinerja mengikuti kelas jabatan di lingkungan TNI dan Kementerian. Besaran yang diterima mengikuti struktur jabatan setiap pegawai atau prajurit.
Dilaporkan Antara, tunjangan kinerja prajurit TNI kelas jabatan 1, yang umumnya diisi oleh prajurit dengan pangkat terendah, ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Dibandingkan dengan tukin pada aturan lama yaitu sekitar Rp 1,9 juta, ada kenaikan sekitar Rp 600 ribu.
Sementara rentang tukin kelas jabatan 2 sampai dengan kelas jabatan 8 adalah sebesar Rp 2.931.100 sampai dengan Rp 5.472.100. Berlanjut ke kelas jabatan 9 sampai dengan kelas jabatan 11, dengan besaran tukin yaitu Rp 6.276.600 sampai dengan Rp 9.852.300.
Pada kelas jabatan 12 sampai dengan 14, rentang tunjangan kinerja yang diterima yaitu Rp 11.133.000 sampai dengan Rp 19.485.000. Kemudian, pegawai atau prajurit yang pangkatnya masuk dalam kelas jabatan 15 menerima tukin Rp 21.690.000. Adapun kelas jabatan 16 mendapat Rp 30.058.800 dan kelas jabatan 17 dengan Rp 37.395.000.
Kenaikan tukin juga berlaku bagi para jenderal. Jajaran posisi bintang 3 seperti Kepala Staf Umum TNI dan wakil kepala staf angkatan akan menerima tukin hingga Rp 44.874.000. Sementara untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu posisi bintang 4 seperti kepala staf angkatan, besaran tukin yang diterima sebesar Rp 48.613.500.


















































