Pramono Anung Akan Naik Angkutan Umum untuk Dinas Besok

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung akan menggunakan transportasi umum untuk kegiatan dinasnya besok, Rabu, 30 April 2025. Rencana itu bertepatan dengan mulai berlakunya kewajiban naik angkutan umum bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri Jakarta setiap hari Rabu yang diperintahkan Pramono melalui Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025.

Pramono berujar dirinya dan Wakil Gubernur Rano Karno atau Doel juga akan menggunakan transportasi umum untuk memberi teladan bagi jajarannya. "Apapun kebijakan yang dibuat, kalau tidak dijalankan percuma dan kalau tidak diberi contoh oleh pemimpinnya sendiri percuma," kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Selasa, 29 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Pramono, dirinya menghadapi persoalan karena saat ini tidak ada trayek kendaraan umum yang melewati rumah dinasnya di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. "Kalau mau ke Balai Kota, naik transportasi umumnya kan enggak ada," ucap dia.

Meski begitu, Pramono mengklaim dirinya akan tetap menggunakan transportasi umum. Dia menyampaikan bakal menaiki kendaraan umum untuk menghadiri agenda dinas pertamanya besok di Dewan Perwakilan Rakyat. "Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara yang pertama," ujarnya.

Kewajiban bagi ASN dan pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta untuk menggunakan kendaraan umum setiap hari Rabu berlaku mulai pekan ini. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April.

Juru bicara gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengatakan aturan itu telah berlaku sejak diteken Pramono. "Pada 23 April 2025, Bapak Gubernur telah menandatangani Ingub tentang penggunaan angkutan umum massal untuk pegawai Pemprov Jakarta," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu melalui pesan singkat pada Senin, 28 April 2025.

Aturan itu ditujukan kepada seluruh ASN dan pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat. Ingub sepanjang dua halaman itu mengatur berbagai ketentuan penggunaan transportasi umum setiap Rabu. Dokumen itu juga memiliki lampiran tentang tata cara pelaporan untuk memastikan perintah itu dijalankan para pegawai pemerintah.

Read Entire Article
Parenting |