PEMERINTAH Prancis melarang Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir memasuki wilayahnya setelah tindakan dan pernyataan politikus sayap kanan itu terhadap aktivis armada Global Sumud Flotilla menuju Gaza menuai kecaman internasional. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noël Barrot pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurut laporan France24, Barrot menyampaikan larangan itu melalui akun X miliknya. “Mulai hari ini, Itamar Ben-Gvir dilarang memasuki wilayah Prancis,” tulisnya.
Barrot mengatakan keputusan tersebut mencerminkan kemarahan pemerintah Prancis atas perlakuan terhadap aktivis armada bantuan menuju Gaza. Ia juga mendesak Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap Ben-Gvir. “Bersama mitra saya dari Italia, saya meminta Uni Eropa turut menjatuhkan sanksi terhadap Itamar Ben-Gvir,” kata dia.
Rekaman Aktivis Ditahan Picu Kecaman
Dilansir dari Al Jazeera, kecaman internasional muncul setelah Ben-Gvir mengunggah video yang memperlihatkan dirinya mengejek para aktivis armada Global Sumud Flotilla. Dalam rekaman itu, para aktivis terlihat berlutut di lantai dengan mata tertutup dan tangan terikat di Pelabuhan Ashdod, Israel.
Armada bantuan tersebut sebelumnya dicegat angkatan laut Israel di perairan internasional saat berupaya mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Para peserta kemudian dibawa ke Israel sebelum akhirnya dideportasi.
Sejumlah negara seperti Italia, Prancis, Belanda, Kanada, dan Spanyol memanggil duta besar Israel untuk menyampaikan protes atas perlakuan terhadap para aktivis. Mereka menilai tindakan tersebut tidak dapat diterima dan melanggar martabat manusia.
“Kami tidak dapat mentoleransi warga negara Prancis diancam, diintimidasi, atau mengalami kekerasan dengan cara seperti ini, terutama oleh seorang pejabat publik,” kata Barrot. Ia juga menyebut tindakan Ben-Gvir telah dikecam banyak tokoh pemerintahan dan politik Israel.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu turut menegur Ben-Gvir. Netanyahu menyatakan tindakan menterinya itu “tidak sesuai dengan nilai dan norma Israel”. Pemerintah Amerika Serikat, sekutu utama Israel, juga disebut mengecam tindakan tersebut.
Dugaan Kekerasan dalam Penahanan
Selain perlakuan saat penangkapan, para aktivis juga melaporkan dugaan kekerasan selama berada dalam tahanan Israel. Penyelenggara Global Sumud Flotilla, dalam pernyataan di Telegram pada Jumat, menyebut sedikitnya terdapat 15 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan para peserta setelah dibebaskan.
Menurut pernyataan itu, dugaan kekerasan meliputi penggeledahan yang merendahkan, pelecehan seksual, perabaan tubuh, hingga dugaan pemerkosaan. Mereka menyebut sebagian dugaan kekerasan terjadi di sebuah kapal yang diubah menjadi tempat penahanan sementara.
Juru bicara Perserikatan Bangsa-Bangsa Stephane Dujarric mengatakan PBB prihatin terhadap laporan tersebut. “Kami sangat khawatir dengan laporan-laporan ini,” ujarnya dalam konferensi pers rutin pada Jumat.
Namun, otoritas penjara Israel membantah seluruh tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya, juru bicara dinas penjara Israel mengatakan tuduhan itu “salah dan sama sekali tidak memiliki dasar fakta”.
















































