Putusan Sidang Praperadilan Andrie Yunus Dijadwalkan 2 Juni

6 hours ago 1

SIDANG praperadilan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan agenda pembacaan kesimpulan telah selesai digelar. Hakim tunggal Suparna menyatakan sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada 2 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam petitumnya, kuasa hukum Andrie yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan perkara. TAUD mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus Andrie di Polda Metro Jaya. Termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Baik dengan berakhirnya selesainya pemeriksaan terkait perkara ini kami jadwalkan pembacaan putusan tanggal 2 Juni,” kata Suparna di pengujung sidang pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam praperadilan ini, Andrie Yunus mempermasalahkan undue delay atau proses hukum yang berlarut-larut oleh kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Awalnya, ada dua laporan terkait dengan penyerangan terhadap Andrie. TAUD sempat mengajukan laporan model B ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri, namun polisi melimpahkan kasusnya ke Polda Metro Jaya. 

Adapun pihak Polda Metro Jaya saat itu sudah menjalankan pemeriksaan berdasarkan laporan model A, atau laporan yang dibuat oleh anggota Polri. Namun pada akhirnya, penyidikan di Polda Metro Jaya pun dihentikan karena perkara dilimpahkan oleh polisi kepada TNI.

TAUD mengklaim tidak pernah diberi tahu secara resmi tentang penghentian penyidikan itu. “Dari surat yang disampaikan oleh kepolisian, ternyata tidak pernah ada pemberitahuan resmi bahwa laporan model A kasus Andrie Yunus sudah dihentikan. Jadi proses pemeriksaannya pun di kepolisian masih berjalan,” ujar Gema Gita Persada, anggota TAUD, saat ditemui di Polda Metro Jaya pada 28 April 2026.

Dalam pembacaan kesimpulan, anggota TAUD, Alghifari Aqsa menyampaikan bahwa dalam fakta persidangan dan analisis yuridis, termohon secara jelas dan terbukti melakukan penundaan penanganan berlarut terhadap perkara yang dialami oleh pemohon. Ia juga menyebut termohon juga terbukti melakukan penghentian penyidikan secara terselubung. 

Sementara itu, kuasa hukum pihak Polda Metro Jaya, menilai permohonan praperadilan yang diajukan kubu Andrie Yunus prematur. Pihak Polda Metro Jaya pun meminta hakim menerima eksepsi termohon. Pihak Polda Metro Jaya juga mengklaim tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung dalam kasus tersebut.

Dalam kesimpulannya, pihak Polda Metro Jaya turut meminta hakim menghukum pemohon membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Read Entire Article
Parenting |