Respons Pemerintah soal Tambahan Tarif Impor Baru ke AS

5 hours ago 6

PEMERINTAH Amerika Serikat (AS) memberlakukan tambahan tarif impor baru 10 persen kepada 60 negara mitra dagang termasuk Indonesia mulai 24 Juli 2026, di tengah investigasi dagang yang dilakukan negara tersebut. Pemerintah Indonesia masih terus melobi agar RI mendapat tarif yang kompetitif.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian  Haryo Limanseto menyatakan bahwa Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menetapkan tarif baru berdasarkan hasil penyelidikan 301. “Indonesia masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen di bawah Section 301, bersama 16 negara atau wilayah, seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, Inggris, dan lainnya,” ucapnya lewat keterangan resmi yang dikutip Ahad, 26 Juli 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelumnya USTR melakukan penyelidikan section 301 terhadap 60 negara atau 16 kawasan ekonomi di bawah Undang-Undang Perdagangan atau Trade Act of 1974. Untuk Indonesia investigasi dilakukan mencakup dua isu, yaitu kelebihan kapasitas produksi alias excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa (forced labor).

Ihwal tuduhan praktik kerja paksa, Haryo menyatakan bahwa pemerintah mencermati pengakuan USTR, bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas forced labor dalam rantai pasok global.

Selain itu, berdasarkan info dari pihak AS, hasil investigasi soal isu excess capacity akan diterbitkan dalam waktu dekat. “Kami masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia,” ucap Haryo. 

Selain itu, pemerintah juga berharap produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dengan AS yang tertuang dalam Agreement of Reciprocal Trade (ART) sebelumnya dapat diakomodasi. “Pemerintah secara aktif terus berkonsultasi dengan USTR untuk mendapatkan tarif yang terbaik dan kompetitif.”

Section 301 adalah aturan yang memberi kewenangan kepada Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat menyelidiki dan memberikan sanksi kepada pemerintah negara lain yang dianggap melakukan praktik perdagangan tak adil terhadap AS. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum kebijakan tarif timbal balik yang sebelumnya sudah diterapkan.

Adapun USTR mengumumkan soal investigasi tersebut pada 11 Maret 2026. Negara-negara yang menjadi objek penyelidikan ini adalah Cina, Singapura, Swiss, Norwegia, Indonesia, Malaysia, Kamboja, Thailand, Korea, Vietnam, Taiwan, Bangladesh, Meksiko, Jepang, India dan Uni Eropa.

Setelah proses penyelidikan, pemerintah AS mengumumkan bakal memberlakukan tarif baru sebesar 10 persen atau 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 mitra dagang utama. Kebijakan itu diambil karena negara-negara tersebut dinilai belum cukup tegas melarang impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.

Pengumuman tersebut disampaikan sehari sebelum tarif global 10 persen yang diberlakukan Presiden Donald Trump pada Februari berakhir. "Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun upaya persuasi moral belum berhasil menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global," kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer seperti dikutip dari Antara.

Read Entire Article
Parenting |