Revisi Aturan E-commerce Ditargetkan Rampung Pekan Ini

5 hours ago 7

MENTERI Perdagangan Budi Santoso menyampaikan proses harmonisasi aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih berlangsung dan ditargetkan rampung pekan ini. "E-commerce itu harmonisasi, minimal satu lagi pekan ini. Harmonisasi kan baru beberapa kali," ujar Budi di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Antara.

Ia menyampaikan pihaknya akan memanggil para penjual, dan platform e-commerce atau lokapasar untuk membahas percepatan penyelesaian revisi peraturan menteri perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan aturan PMSE.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi optimistis pembahasan revisi ini dapat segera dirampungkan. Revisi aturan tersebut juga sebagai bentuk komitmen pemerintah bersama penjual dan platform lokapasar untuk membangun tata kelola ekosistem perdagangan elektronik.

Menurutnya, aturan baru mendatang tidak hanya untuk kepentingan platform e-commerce tetapi juga seluruh ekosistem yang terlibat dalam perdagangan elektronik, seperti penjual dan juga konsumen.

"Ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, platform-nya, dan menyangkut konsumen. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi, dari seller, platform, juga harus sisi konsumennya. Nah, besok saya ketemu," katanya.

Dalam revisi permendag 31/2023, salah satu poin perubahannya adalah soal transparansi biaya yang dikenakan platform kepada penjual.

Pemerintah juga mendorong platform digital memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, platform e-commerce diwajibkan menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement (SLA) yang jelas untuk melindungi kepentingan konsumen maupun penjual apabila terjadi permasalahan dalam transaksi digital.

Pemerintah ingin menciptakan hubungan yang setara antara penjual dan platform dalam ekosistem perdagangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Read Entire Article
Parenting |