TIM pengacara Roy Suryo akan melanjutkan upaya hukum melalui praperadilan baru yang dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Gugatan tersebut akan menguji penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dikenakan kepada Roy Suryo.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan praperadilan tersebut akan menguji apakah penerapan Pasal 32 UU ITE dalam penetapan Roy sebagai tersangka telah didukung bukti permulaan yang cukup.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Pada Jumat, 10 Juli 2026, kami akan memulai lagi praperadilan baru untuk menguji Pasal 32 UU ITE, yang menurut kami itu adalah pasal penyelundupan, pasal entertain yang tidak diperkuat dengan bukti-bukti permulaannya cukup," kata Abdul Gafur seusai sidang putusan praperadilan pertama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026.
Ia mengatakan, pihaknya akan membuktikan dalam sidang praperadilan apakah penetapan Roy Suryo sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 UU ITE didukung alat bukti yang memadai. “Atau jangan-jangan hanya sekadar pasal entertain karena pelapornya adalah Pak Joko Widodo untuk Pasal 32 dan Pasal 35," ujarnya.
Gugatan praperadilan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Juli 2026 dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 10 Juli 2026.
Sebelumnya, dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Roy Suryo terkait keabsahan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan serangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo cacat formil dan tidak sah menurut hukum. “Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar hakim.
Sedangkan permohonan Roy Suryo yang ditolak ada empat poin. Pertama, permohonan agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Petitum tersebut ditolak karena cacat formil atau materiil hanya ditemukan pada penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan pada keseluruhan proses penyidikan.
Kedua, permohonan agar pemohon diperintahkan dibebaskan dari Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebab, menurut hakim, Roy Suryo saat ini tidak lagi berada dalam tahanan.
Ketiga, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon (jaksa penuntut) untuk tidak menerbitkan surat perintah penahanan. Ini ditolak karena bukan merupakan kewenangan praperadilan. Hakim menyebut, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang sudah dilakukan, bukan memerintahkan tindakan ke depan.
Terakhir, permohonan rehabilitasi atau pemulihan hak, harkat, martabat, dan nama baik pemohon. Sebab, tata cara dan prosedurnya memiliki aturan sendiri, bukan digabung dalam praperadilan.

















































